Berkas Tony Simamora Dilimpahkan

Berkas Tony Simamora Dilimpahkan

[caption id="attachment_96314" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] BANYUMAS - Berkas perkara Tony Simamora, tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Larangan, dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas ke Pengadilan Tipikor Semarang Kamis (21/1) ini. "Berkas akan kami kirimkan ke Pengadilan Tipikor Semarang esok hari," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Dian Frits Nalle SH Rabu (20/1) kemarin. Sebelumnya, Tony didampingi pengacaranya,  Senin (11/1) lalu menjalani pemeriksaan tahap II di Kejari Banyumas. Pemeriksaan tahap dua tersebut sebagai persiapan menuju Pengadilan Tipikor Semarang. Dian mengatakan,ketika berkas telah dilimpahkan, hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang. "Disidangkan, biar jelas," paparnya. Tony Simamora telah ditahan Kejari Banyumas di Rutan Banyumas sejak 8 Desember 2015 lalu. Dian menjelaskan,  tersangka ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan pungutan tidak sah atau gratifikasi atau suap dalam pelaksanaan penempatan pedagang di Pasar Larangan Kembaran dan penyelewengan dalam restribusi parkir. Tony dikenakan dakwaan primair pasal 12 huruf a. Subsidair pasal 12 huruf b, lebih subsidair, pasal 12 huruf c. Kedua pasal 12,13 ayat 1 huruf a atau ketiga pasal 11 UU NO 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski Kerugian yang ditimbulkan diduga sekitar  Rp 201.500.000,  Menurut Dian  Tony tidak mengaku telah menerima uang tersebut. "Tidak ngaku, kita lihat saja nanti kalau sudah di Pengadilan seperti apa," imbuhnya. (wah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: