Omzet UMKM di Cilacap Masih Rendah, di Bawah Rp 500 Juta
Salah satu UMKM di Cilacap yang menjalankan bisnisnya di tepi jalan.-Rayka Diah Setianingrm/Radar Banyumas-
CILACAP, RADARBANYUAMS.CO.ID - Omzet pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Cilacap masih rendah. Hal ini menjadi salah satu kendala untuk menjadikan UMKM naik kelas.
Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Cilacap, Sismawati mengatakan, saat ini regulasi yang mengatur skala usaha UMKM telah mengalami perubahan.
"Saat ini yang mengatur skala usaha UMKM yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM," katanya.
Menurutnya, saat ini Omzet pertumbuhan UMKM sudah dibatasi maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan Omzet regulasi terdahulu Rp 500 juta. Dengan demikian, pihaknya membutuhkan pemetaan kembali untuk meningkatkan usaha mikro menjadi naik kelas.
BACA JUGA:Digitalisasi dan Desain Produk: Kunci Pengembangan UMKM di Era Modern
BACA JUGA:Produk UMKM Purbalingga Semakin Naik Kelas, Total Hibah Capai Rp 1,3 Miliar
"Bicara soal omzet, kita melakukan banyak tahapan melalui upaya pelatihan bimtek, dalam meningkatkan nilai tambah lebih bagus dan omzet lebih tinggi. Sehingga Perlu ada semacam program khusus bagaimana meningkatkan UMKM naik kelas kami melalui inkubasi bisnis," kata dia.
Disisi lain, pihaknya masih terbatas soal pengalokasian anggaran sehingga butuh dukungan yang lebih banyak. Saat ini jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Cilacap ada sebanyak 21.802 pelaku usaha. Jumlah tersebut semakin bertambah.
"Fenomena saat ini pelaku UMKM masih di bawah Rp 500 juta sedangkan saat ini batasan maksimal Rp 2 miliar agar bisa sampai Rp 2 miliar perlu melalui proses penjualan," kata dia.
Untuk meningkatkan omzet tersebut, pihaknya mendorong agar penjualan pemasaran melalui pelatihan digital marketing dan sejumlah pelatihan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: