KPK Didemo, Minta Tiga Pimpinan Mundur

KPK Didemo, Minta Tiga Pimpinan Mundur

fin/radarmas SERAHKAN MANDAT:Tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif saat menyatakan menyerahkan mandat usai terpilihya lima komisioner KPK periode 2019-2024 lalu. JAKARTA - Sejumlah massa menggeruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (16/9). Sekelompok massa yang mengatasnamakan Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia itu mendesak trio pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif, mundur dari kantor lembaga antirasuah itu. "Pernyataan obscure tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden, nyata-nyata telah melanggar konstitusi. Sikap Agus Rahardjo Cs terlihat kekanak-kanakan dan sepihak," kata Koordinator Nasional HAM Indonesia Asep Irama. Tak hanya itu, menurut dia, menyerahkan mandat KPK kepada presiden tampak kontrakdiktif. Pasalnya, di saat bersamaan, pimpinan KPK berharap menunggu perintah kepala negara untuk menjalankan atau tidak tugasnya hingga akhir jabatan pada Desember 2019. Sikap Agus Rahardjo Cs, bila ditilik berdasarkan kaidah hukum tata negara dan hukum administrasi negara, sangat tidak tepat dan cacat. Dia melanjutkan, presiden tentu tidak dalam posisi menerima mandat lembaga antirasuah. Sebab pada dasarnya, pimpinan KPK adalah pihak yang memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk mengelola sebagaimana diatur berdasarkan Undang-undang. "Jika memang Agus Rahardjo Cs merasa tidak sanggup menjalankan tanggung jawab dan tugas negara, maka secara jelas dan formal harus memundurkan diri, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 32 huruf e UU KPK. Menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden yang diumumkan tiga pimpinan KPK tersebut inskonstitusional dan menyimpang dari UU KPK," jelas dia. Asep menambahkan, sikap tidak dewasa trio komisoner KPK itu juga menandakan bahwa mereka tidak kredibel dan kompeten melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat negara. Selain melanggar konstitusi, penyerahan mandat KPK kepada presiden yang dilakukan Agus Rahardjo Cs telah mengkhianati sumpah jabatan sebagai komisioner lembaga antirasuah itu. "Itulah mengapa, kami mendesak Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif, WP-KPK secara formil memundurkan diri dan keluar dari KPK. HAM Indonesia juga meminta kepada presiden untuk segera melantik Komisoner KPK terpilih supaya lebih cepat bekerja memberantas praktik rasuah," jelas dia. (acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: