Massa Minta Kejari Usut Tersangka Baru

Massa Minta Kejari Usut Tersangka Baru

Kasus Dugaan Korupsi Kelapa Genjah Entok BANYUMAS - Puluhan massa dari Dewan Perwakilan Rakyat Banyumas (DPRB) mendatangi Kejasaan Negeri (Kejari) Banyumas dan meminta Kejari secepatnya menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa genjah entok. "Secepatnya menetapkan tersangka baru. Kejaksaan harus terus mengusut tuntas siapa pelakunya," kata Ketua DPRB, Setya Adri Wibowo. Kedatangan mereka Selasa (12/1) kemarin, membawa maklumat yang menyikapi pernyataan Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein yang beredar di beberapa media pada hari Sabtu (9/1) lalu. Pernyataan tersebut terkait dengan kasus pengadaan bibit kelapa genjah entok yang merugikan negara sekitar Rp 959 juta. Massa menganggap kebijakan program yang dibuat bupati telah membuka ruang dan celah bagi sebuah tindak kejahatan pidana korupsi yang dilakukan oleh jajaran di bawahnya atau pihak lain yang merugikan negara. Massa juga menganggap Bupati Banyumas telah gagal menjadi pemimpin yang didambakan oleh rakyat Banyumas seiring berbagai kasus hukum yang menimpa pejabat-pejabat Pemkab Banyumas yang antara lain kasus dugaan gratifikasi Indomaret, dugaan pungli Pasar Larangan dan saat ini kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa genjah entok. "Kami meminta kepada ketua DPRD Kabupaten Banyumas, para pemimpin DPRD dan fraksi di DPRD Kabupaten Banyumas untuk membentuk pansus Kelapa genjah entok.  Kedua, kami meminta Bupati Banyumas untuk mundur dari jabatannya," tandasnya. Terkait dengan tersangka baru yang nantinya akan ditetapkan di tahun 2016, Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Dian Frits Nalle SH enggan berkomentar. Dia tidak mau memberikan pernyataan terlebih dahulu sebelum ada tersangka baru yang ditetapkan. "Kami tidak mau memberi statement dulu, tidak mau berpolemik. Kami bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ujarnya. Wakil Ketua DPRD Banyumas, Supangkat mengatakan, DPRD Banyumas masih mempertimbangkan pembentukan Pansus kelapa genjah entok. Menurutnya, hal ini bisa terbentuk jika ada fraksi yang mengajukan adanya pembentukan pansus tersebut. "Karena pembentukan pansus harus disetujui oleh dua pertiga anggota DPRD, dan usulannya sendiri dilakukan oleh anggota fraksi. Sedangkan usulan tersebut tentunya dilakukan saat rapat paripurna," kata dia, saat dikonfirmasi Radarmas, kemarin. Sebagai pimpinan Dewan, pihaknya siap memfasilitasi adanya pembentukan pansus. Sedangkan terbentuknya pansus tersebut ditentukan oleh para anggota DPRD. Di sisi lain, DPRD sangat menghormati apa yang sudah dilakukan oleh Kejari Banyumas untuk mengusut kasus kelapa genjah entok. "Kami sangat menghargai apa yang dikerjakan oleh kejaksaan," kata dia. Bupati Achmad Husein menyatakan, statment dirinya yang siap bertanggung jawab soal kasus kelapa genjah entok beberapa waktu lalu, tidak ada maksud untuk menantang kejaksaan. Sebagai kepala daerah, Husein hanya ingin membuktikan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan anak buahnya. "Saya cuma ingin memberikan kesan ke anak buah bahwa saya siap sebagai gantinya, bila memang saya yang harus bertanggungjawab. Sebab banyak tuduhan yang memojokkan saya. Katanya yang punya program bupati tapi yang jadi korban anak buahnya," tuturnya. Menanggapi soal adanya desakan Bupati Banyumas diminta turun dari jabatannya, Sebagai Partai penguasa di Banyumas saat ini, PDI Perjuangan pun angkat bicara. Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas, dr Budhi Setiawan menyatakan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Banyumas. "Kita sikapi ini dengan azas praduga tidak bersalah. Pemerintah harus tetap berjalan dengan baik dan efektif tanpa ada kegaduhan," ujarnya. (wah/why)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: