Tersangka Kasus Larangan Diperiksa

Tersangka Kasus Larangan Diperiksa

Juga Tiga Saksi Kelapa Gejah BANYUMAS-Tony Simamora, tersangka dugaan pungutan liar Pasar Larangan Senin (11/1), kemarin menjalani pemeriksaan tahap II di Kejaksaan Negeri Banyumas. Pemeriksaan tahap dua tersebut sebagai persiapan menuju pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Dian Frits Nalle SH mengatakan, berkas perkara Tony Simamora segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang pekan depan. Jika berkas telah dilimpahkan, hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang. Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa genjah, kemarin Kejari Banyumas menghadirkan tiga saksi. Ketiga saksi yaitu Widarso mantan  Kepala  Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas (Dinpertanbunhut), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sudiarto dan Sudarmanto sebagai bendahara pengeluaran. Sudarmanto mengaku sudah keempat kalinya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi, sedangkan Widarso mengatakan ini kedua kalinya. Saat ditanya wartawan menganai apakah Kepala Dinpertanbunhut Tjutjun Sunarti akan diperiksa sebagai saksi, Dian menYatakan  menunggu hasil pemeriksaan. "Nunggu hasil pemeriksaan yang ini dulu, seperti apa," ujarnya.  (wah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: