Sepekan, Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Judi, Narkoba dan Premanisme

Sepekan, Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Judi, Narkoba dan Premanisme

Press rilis kasus yang berhasil diungkap Polres Purbalingga selama satu pekan.-ADITYA/RADARMAS-

Ketiga tersangka diancam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Dia menambahkan, selain itu Polres Purbalingga menemukan tindak premanisme. Terkait hal itu, Polisi nelaksanakan pembinaan terhadap PGOT sebanyak 33 orang dengan membuat surat pernyataan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: