Warga Beri Deadline Tiga Hari

Warga Beri Deadline Tiga Hari

Penutupan Tempat Pengolahan Emas CILONGOK-Usai pertemuan, warga dua RT yaitu RT 5 dan RT 6 RW 2 Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok memberikan waktu sampai tiga hari kepada pemilik tempat pengolahan emas untuk mengeluarkan sisa bahan baku dan limbah yang sudah dinilai mencemarkan lingkungan sekitar. Jika batas waktu yang disepakati tidak dilaksanakan, warga akan menuntut berbagai pihak termasuk Pemkab Banyumas untuk turun tangan menyelesaikan. Perwakilan warga, Wahrudin Kamsu menegaskan, usai dilakukan pertemuan, disepakati pemilik tempat pengolahan emas, Untung Waluyo, membuat surat pernyataan di atas materai. Isinya akan menutup usaha atau kegiatan pengolahan emas di rumahnya. Kemudian, memberikan akses seluas-luasnya kepada warga untuk masuk ke lokasi pengolahan emas dan bisa memastikan aktivitas sudah berhenti. "Warga menyepakati untuk sisa bahan baku dan limbah harus dikeluarkan dari lokasi pengolahan emas sampai tiga hari ke depan sesuai dengan kesepakatan  Senin (4/1) kemarin. Warga akan terus memantau sampai Kamis (7/1) mendatang,"jelas Wahrudin, Selasa (5/1). Kepala Desa Karangtengah, Rusdi Mulyanto mengatakan, setelah dilakukan pertemuan tersebut, dia mengajak semua pihak untuk mengawal komitmen pemilik pengolahan emas. Pihak desa juga akan terus melakukan pemantauan sampai aktivitas pengolahan benar-benar berhenti. "eAmi berharap semua ikut mengawal kesepakatan yang sudah dibuat oleh pemilik pengolahan emas. Dan jika ada pelanggaran atau kesepakatan diingkari, kita harus duduk bersama lagi untuk menyelasaikan permasalahan dan sesuai  komitmen pemilik tempat pengolahan yang siap dituntut sesuai  peraturan perundangan yang berlaku,"tegasnya. Kapolsek Cilongok, AKP Yudhi Syarwani mengatakan, saat  menyampaikan tuntutan, warga Karangtengah tidak melakukan aksi yang berlebihan. Dia  mengapresiasi warga yang sudah menyampaikan keluhannya kepada pemerintah desa dengan aksi damai. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: