Pemungut Koin Tetap Nekat

Pemungut Koin Tetap Nekat

Warga Minta Dikenai Sanksi Perda BANYUMAS - Mengetahuai papan imbauan terkait sanksi pemberi dan  PGOT sudah terpasang di beberapa persimpangan yang ada di Purwokerto, warga meminta agar papan tersebut juga dipasang di Krumput Pageralang, Kecamatan Kemranjen. Apalagi sanksi sudah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang penanganan PGOT di Kabupaten Banyumas. Ketua BPD Pageralang, Sarkum mengatakan, warga berharap papan tersebut juga dipasang di krumput dalam waktu dekat  seperti yang sudah terpasang di Purwokerto. Menurut dia, papan tersebut setidaknya bisa meminimalisir jumlah warga yang beraktivitas sebagai pemungut koin di tempat itu. Walaupun mereka bukan pengemis, tetapi mereka mendapat uang dari pengendara yang melemparkan uang ke area tersebut, sehingga  mereka betah duduk di sana karena menghasilkan uang. "Walaupum bukan pengemis tapi mendapat uang dari sana, karena masih banyak warga yang melempar koin di tempat itu,,"ujarnya.  Menurut dia, pemungut koin tersebut memiliki rumah semi permanen ataupun permanen di desanya. "Pengakuan mereka, sehari itu bisa dapat Rp 50 ribu sampai Rp 75 ribu," jelasnya. Desa sudah berupaya untuk melakukan pembinaan di setiap pertemuan RT maupun RW, namun jalan keluarnya sulit. Dia berharap apabila papan tersebut di pasang di krumput, Perda benar-benar dilaksanakan. Sebab, tak hanya orang dewasa, anak-anak balita hingga anak sekolah pun ikut berada di sana. "Kami menyayangkan ada anak sekolah yang memungut koin. Kalau benar-benar dijalankan setidaknya akan berdampak pada penurunan jumlah pemungut koin," imbuhnya. (wah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: