Remaja 19 Tahun Gasak Enam Motor

Remaja 19 Tahun Gasak Enam Motor

[caption id="attachment_93555" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] BANYUMAS - Malang menimpa terdakwa DS (19), solidaritas menolong teman membayar uang kosn dilakukan dengan cara yang salah. cita-citanya menjadi nahkoda kapal pun sementara harus terkubur karena kenekatannya mencuri motor hingga enam kali. Terdakwa mengatakan, a dirinya telah dikeluarkan dari sekolah pelayaran sejak kedok pencurian yang dia lakukan terbongkar. "Saya ingin jadi nahkoda," katanya dihadapan majelis hakim. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas Senin (4/1) kemarin, dia mengakui mencuri motor hingga lima kali bersama saksi Oyon (bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur. Satu kalinya lagi bersama orang lain. "Saya niatnya membantu kehidupan Oyon, membayar biaya kos, katanya dia jarang dikirim orang tuanya. Kalau sore juga Oyon senang-senang sama teman-temannya di kos-an,"  papar terdakwa. Dalam melancarkan aksi pencurian, DS berperan sebagai pengawas, sedangkan Oyon sebagai eksekutor. "Selama enam kali mencuri, saya hanya  sebagai pengawas, sedangkan yang ngambil itu Oyon," ujarnya. Selama berkomplot dengan Oyon, DS sudah mencuri empat sepeda motor merek mio, dan satu motor merek Jupiter kepemilikan saksi Anjar yang merupakan warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja. Sementara itu saat menjadi saksi Oyon mengatakan, uang hasil penjualan sepeda motor dia gunakan untuk minum minuman. "Saya pakai uangnya untuk minum," jelasnya. Dia menceritakan, begitu mudahnya dia mengambil sepeda motor korban hanya dalam waktu satu menit dengan menggunkaan kunci T hasil kreasinya sendiri. "Ambilnya paling satu menit," kata Oyon dihadapan majelis hakim. Hakim ketua dalam persidangan Afif Januarsyah Saleh mengatakan, solidaritas terdakwa itu kebablasan. Dia meminta agar terdakwa di dalam rutan untuk tidak salah gaul. Sebab dalam waktu kurang lebih satu bulan, terdakwa sudah mencuri enam sepeda motor, meski hanya berperan sebagai pengawas. "Solidaritasmu itu kebablasan. Kamu itu masih muda, di Cilacap kamu di penjara sekitar enam tahun, kalau ditambah hukuman disini, semakin lama hidup di penjara," kata Afif. Hakim memutuskan menunda sidang terdakwa hingga 11 Januari mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan. (wah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: