490 Formasi PPPK Tahun 2024 Dibuka dalam Dua Gelombang di Purbalingga
Penjelasan : Pegawai BKSDM Purbalingga saat di Dinkominfo untuk dialog interaktif.-Dinkominfo Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-
Seleksi PPPK 2024 tidak memakai sistem nilai ambang batas (passing grade). Pelamar dinyatakan lulus seleksi apabila berperingkat terbaik. Selain itu, penentuan pelamar yang lulus seleksi PPPK 2024 diberlakukan secara berurutan bagi pelamar prioritas, eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Ia mengingatkan agar seluruh pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga untuk mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
"Karena untuk pelamar non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tapi tidak lolos itu nantinya dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Namun untuk teknisnya masih menunggu aturannya terbaru," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: