Banyumas Tak Buka Pendaftaran Ulang Cabup-Cawabup Pilkada 2024
Proses pengembalian berkas pencalonan pasangan Maruf-Yulianti. beberapa waktu lalu.-DOK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menegaskan bahwa mereka tidak termasuk dalam kategori daerah yang membuka kembali pendaftaran pasangan calon, seperti yang tercantum dalam surat dari KPU RI No. 2038 Tahun 2024.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, menjelaskan bahwa surat tersebut tidak memberikan status penerimaan atau penolakan terhadap pendaftaran di Kabupaten Banyumas.
"KPU Kabupaten Banyumas telah menerbitkan tanda pengembalian, yang artinya kami telah menerima pendaftaran dari pasangan calon tersebut, kemudian melakukan verifikasi terhadap syarat pencalonan dan syarat calon," katanya.
Namun, setelah dilakukan verifikasi, diketahui bahwa syarat pencalonan dan syarat calon tidak lengkap. Salah satu dokumen yang tidak lengkap adalah syarat dari wakilnya.
BACA JUGA:Ajang Kreativitas dan Pemberdayaan UMKM di Purwokerto, Hetero Fest Kembali Digelar
Toni menjelaskan bahwa seandainya pada saat pendaftaran sebelumnya semua dokumen telah lengkap, kecuali surat kesepakatan yang bisa diganti dengan surat pemberitahuan dari partai politik, maka prosesnya bisa dilanjutkan.
"Tapi, karena dokumen tersebut tidak lengkap, KPU Banyumas memutuskan untuk menerbitkan tanda pengembalian pendaftaran," jelasnya.
Selain itu, KPU Banyumas merujuk pada poin 3 dalam surat edaran KPU RI No. 2038, yang menyebutkan bahwa daerah yang bisa membuka kembali pendaftaran harus memenuhi beberapa kriteria, salah satunya adalah adanya gugatan yang diajukan ke Bawaslu.
"Saat ini tidak ada gugatan yang disampaikan ke Bawaslu, sehingga Banyumas tidak termasuk dalam kategori daerah yang membuka kembali pendaftaran," ujar Toni.
BACA JUGA:500 Relawan Bersinar, Pak RT dan Mantan Kades Siap Menangkan Fahmi-Dimas
Sebagai perbandingan, Toni mencontohkan salah satu daerah yang masuk dalam kategori pembukaan kembali pendaftaran, yakni Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat.
"Di sana, syarat pencalonan lengkap dan benar, syarat calon juga lengkap, hanya kurang surat kesepakatan perubahan komposisi. Selain itu, ada gugatan yang diajukan ke Bawaslu, sehingga mereka memenuhi ketentuan untuk membuka kembali pendaftaran," jelasnya.
Toni juga menambahkan, bahwa KPU RI telah merilis beberapa wilayah yang dipastikan bisa membuka kembali pendaftaran.
BACA JUGA:2.263 Rumah Tangga di Purbalingga Terima Bantuan Pasang Baru Listrik Secara Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: