Copet Handphone Saat Konser Musik, Warga Banyumas Ditangkap Polisi di Purbalingga
Jumpa pers kasus pencopetan saat konser musik yang dilaksanakan di Mapolres Purbalingga.-HUMAS POLRES PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pencopetan handphone, saat ada keramaian masyarakat. 'Tersangka pernah menjalani hukuman akibat aksi yang sama, di wilayah Kabupaten Banyumas," ujarnya.
Tersangka mengaku, memiliki niat untuk mencopet saat ada keramaian seperti konser musik. Sehingga, dia sengaja datang ke konser di Alun-alun Purbalingga tersebut.
BACA JUGA:Dua Lansia Ditangkap Polisi Usai Terciduk Mencopet di Dieng Culture Festival 2024
BACA JUGA:Meresahkan, Copet Gasak Tas Ibu-Ibu Saat Hendak Turun Dari Bus di Depan Terminal Bulupitu
"Tersangka mengaku beraksi sendirian. Dia mengaku tidak hanya mengincar handphone, namun barang berharga lain yang ada di tas korban," imbuhnya.
Tersangka mengaku mencopet untuk membayar cicilan sepeda motor. Karena harus membayar cicilan sepeda motor sebesar Rp 800 ribu, per bulan.
Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Yakni, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: