Gadaikan Mobil Rental, Warga Purwareja Klampok Diciduk Polisi

Gadaikan Mobil Rental, Warga Purwareja Klampok Diciduk Polisi

Kasatreskrim Polres Banjarnegara saat memeriksa tersangka penipuan di Mapolres Banjarnegara.-Polres Banjarnegara Untuk Radarmas -

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sat Reskrim Polres BANJARNEGARA berhasil menangkap BA (26), warga Desa Purwareja Klampok, BANJARNEGARA, setelah terbukti menggadaikan mobil rental yang dipinjam. Penangkapan BA dilakukan pada 2 September 2024 di Bukateja, Purbalingga, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino menjelaskan, kasus ini berawal pada 11 Juni 2023, ketika korban, YI, warga Mangunjiwan, Demak, merental sebuah mobil Kijang Innova hitam milik seorang warga Kota Semarang.

YI kemudian menggunakan mobil tersebut untuk bertemu temannya yang tinggal di Purwareja Klampok, Banjarnegara.

“Saat tiba di Banjarnegara, korban bertemu dengan rekannya. Teman korban meminjam mobil tersebut untuk digunakan oleh BA, yang merupakan anaknya. BA mengaku membutuhkan mobil untuk pergi ke Banyumas,” jelas AKP Sugeng Tugino, Sabtu (7/9/2024).

BACA JUGA:Antisipasi Megathrust, Rutan Banjarnegara Perketat Pengecekan Keamanan Bangunan

BACA JUGA:Kekeringan Mengancam Produksi Padi, 46 Hektare Sawah di Banjarnegara Terkena Dampak, 2 Hektare Puso

Namun, hingga 13 Juni mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. YI kemudian mendatangi rumah rekannya, tetapi BA dan mobil tersebut tidak ditemukan. 

"Korban akhirnya mengetahui bahwa mobil yang disewanya telah digadaikan oleh BA sebagai jaminan untuk meminjam uang dari orang lain," lanjutnya.

YI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi berhasil menemukan BA di sebuah rumah kos di Bukateja, Purbalingga dan menangkapnya.

Akibat tindakan BA, korban mengalami kerugian material sebesar Rp270 juta. Tersangka kini dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan. (jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: