BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama dengan Bank Pemerintah Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama dengan Bank Pemerintah Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto menjalin kerja sama dengan perusahaan Bank Pemerintah Daerah-BPJS Ketenagakerjaan untuk Radarmas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMS.DISWAY.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto menjalin kerja sama dengan perusahaan Bank Pemerintah Daerah, untuk melindungi pekerja rentan dari risiko sosial dan ekonomi yang mereka hadapi selama bekerja, seperti kecelakaan kerja dan kematian.

PT BPR BKK JATENG (Perseroda) KC BANYUMAS berpartisipasi dan menyalurkan program corporate social responsibility (CSR),kepada pekerja rentan di Kab Banyumas, dalam perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Sebanyak 150 pekerja rentan (penderes) telah terlindungi selama satu tahun (12 bulan)  perlindungan. Bantuan ini diserahkan oleh Kepala Cabang PT BPR BKK JATENG (Perseroda) Rahmad Santoso dan Kepala Bidang Operasional, Sri Warningsih.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi dan kepedulian dari PT BPR BKK JATENG (Perseroda) dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan lewat program CSR-nya.

Antony, sapaan akrab Antony Sugiarto mengungkapkan saat ini masih banyak pekerja rentan di wilayah Kab Banyumas, namun baru sedikit yang tercover perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejumlah langkah mesti dilakukan untuk memperluas cakupan kepesertaan demi melindungi para pekerja informal tersebut.

Pekerja rentan yang dimaksud seperti penderes, buruh bangunan, tukang ojek, pekerja rumah tangga, marbot, tukang parkir, petani, nelayan dan lain sebagainya. Pekerja kategori ini termasuk pekerja informal yang memiliki risiko dalam bekerja namun tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Antony, mengatakan dengan iuran Rp16.800 tiap bulan per tenaga kerja, maka pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah, yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta tanpa minimal masa kepesertaan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama tiga tahun.

“Kami berharap ini dapat memicu kesadaran perusahaan-perusahaan lainnya untuk mau berpartisipasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan , semakin banyak pihak-pihak yang berpartisipasi aktif dalam program ini, semakin banyak saudara - saudara kita yang bekerja di sektor ekonomi informal yang terlindungi oleh negara melalui jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan," Tutup Antony. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: