Polres Banjarnegara Laksanakan Operasi Patuh Candi 2024 Selama 14 Hari, Ini Targetnya
Polres Banjarnegara saat gelar apel Patuh Candi Di halaman Mapolres Banjarnegara.-PUJUD/RADARMAS-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Polres BANJARNEGARA menggelar apel pasukan untuk Operasi Patuh Candi 2024 bersama instansi terkait seperti Kodim 0704 BANJARNEGARA, Dishub, Satpol PP, BPBD, dan Saka Bhayangkara. Apel ini diadakan di Mapolres BANJARNEGARA pada Senin (15/7/2024) untuk memeriksa kesiapan personel dan sarana prasarana.
Menurut Kaporlres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, Operasi Patuh Candi-2024 akan berlangsung selama 14 hari, dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar (Kamseltibcarlantas) pasca Hari Bhayangkara.
"Operasi ini adalah operasi Harkamtibmas di bidang lalu lintas yang fokus pada kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis, didukung dengan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik, baik statis maupun mobile, untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Banjarnegara," ujar AKBP Erick dalam sambutannya saat apel.
Sebanyak 55 personel dilibatkan dalam Operasi Patuh Candi 2024, dengan tujuan menurunkan angka pelanggaran, menghilangkan potensi pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan dan rasio fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin berlalu lintas di masyarakat.
BACA JUGA:Pj Bupati Banjarnegara Serahkan Bantuan Keuangan Parpol
BACA JUGA:Pemkab Banjarnegara Teruskan Upaya Pendampingan untuk 5.729 Anak Tidak Sekolah
"Sasaran utama operasi ini adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas, baik sebelum, selama, maupun setelah Operasi Patuh Candi 2024," tambahnya.
AKBP Erick juga menjelaskan bahwa target penindakan dalam operasi ini mencakup pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, pelanggaran rambu lalu lintas, melawan arus, parkir liar, tidak menggunakan helm SNI, balapan liar, dan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
"Semua pengemudi dan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas serta berpotensi menyebabkan kecelakaan akan ditindak," tegasnya. (jud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: