Malu Hamil dari Hubungan Gelap, Seorang Ibu di Banjarnegara Bunuh Bayi di Kamar Mandi

Malu Hamil dari Hubungan Gelap, Seorang Ibu di Banjarnegara Bunuh Bayi di Kamar Mandi

Polres Banjarnegara saat melakukan konferensi pers menunujukkan barang bukti terkait ungkap kasus ibu yang tega membunuh bayinya di Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024). -PUJUD/RADARMAS-

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan atau Ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara yang ditambah 1/3 karena dilakukan oleh ibunya, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: