SK Perpanjangan Masa Jabatan BPD Maksimal Oktober 2024

SK Perpanjangan Masa Jabatan BPD Maksimal Oktober 2024

Para pengurus BPD se Kabupaten Purbalingga saat menghadiri rapat pengukuhan kades karena perpanjangan, akhir Juni lalu.-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera menerima SK perpanjangan masa jabatan dua tahun seperti masa jabatan kepala desa. Saat ini Dinpermasdes masih menyelesaikan pendataan terbaru BPD sampai maksimal akhir Juli.

"Pendataan selesai pada akhir Juli ini, sedangkan SK turun Oktober dan dimungkinkan bisa lebih cepat sebelum Oktober," kata Kepala Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, Eni Sosiatman, Kamis 4 Juli 2024.

Pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan aparatur pemerintah kecamatan untuk progress pendataan BPD. Segera akan didapatkan data terbaru dan bisa digunakan untuk penentuan kebijakan perpanjangan masa jabatan dan jumlah penerima SK.

"Para Kasi Pemerintahan di semua kecamatan sudah kami undang membahas ini dan tatalaksana di lapangan. Karena mereka akan menjadi pendorong dukungan pendataan jumlah anggota BPD terbaru," tambahnya. 

BACA JUGA:BPD Non Aktif Bakal Diganti PAW Pasca Penetapan SK Perpanjangan Masa Jabatan

BACA JUGA:215 Kades Terima SK Perpanjangan, BPD Menyusul

Hingga tahun 2024 sesuai data yang ada, ada sebanyak 1.538 orang pengurus BPD se Kabupaten Purbalingga. "Karena masih update data, makanya masih berproses. Kami masih menunggu hasilnya," katanya.

Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Purbalingga, Dedi Priyantoro menjelaskan, dalam amanat Dasar UU Nomor 3 Tahun 2024 sudah diatur perpanjangan masa kepengurusan BPD. Namun saat ini masih dilakukan pembaruan data.

"Saya belum dapat info lebih lanjut dari Dinpermasdes Purbalingga. Ditunggu saja," tegas Dedi. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: