Pengawasan Optimal, Legislasi Mesti Ditingkatkan

Pengawasan Optimal, Legislasi Mesti Ditingkatkan

Kinerja DPRD Banyumas Tahun 2018 PURWOKERTO- DPRD Banyumas masih memiliki catatan yang harus diperbaiki dalam fungsi legislasinya. Namun demikian, dua fungsi lainnya yakni pengawasan dan penganggaran terbilang berjalan dengan baik. Sekretaris DPRD Banyumas Agus Nur Hadie menuturkan, fungsi pengawasan terhadap kinerja berjalan dengan baik. Ini bisa dilihat dari indikator setiap pengaduan dari masyarakat segera direspon, ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan OPD terkait. "Anggota Dewan juga memanfaatkan masa reses untuk menyerap aspirasi," katanya. Selanjutnya, fungsi penganggaran juga bisa disebut optimal. Hal ini terbukti pembahasan anggaran dan penetapan anggaran induk maupun perubahan selalu diselesaikan tepat waktu "Yang jadi catatan ialah penyusunan perda. Dari rencana 23 propemperda, bisa diselesaikan 15 perda, 4 lainya masih dalam proses," kata dia. Wakil Ketua DPRD Banyumas, Supangkat mengatakan, hingga masa sidang ketiga, masih ada empat Raperda yang tidak selesai dibahas. Itu kemudian diusulkan ulang di masa sidang tahun 2019. Empat raperda itu, yakni Raperda Penyertaan Modal Perusda Pasar Satria, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan satu Raperda inisiatif Dewan, yaitu Raperda Kerja Sama Daerah. Supangkat menyampaikan, dari 13 perda yang selesai dibahas, delapan di antaranya inisiatif DPRD. Sedangkan lima usulan dari eksekutif. (hkm/dis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: