17 Ribu Kosmetik Ilegal Disita

17 Ribu Kosmetik Ilegal Disita

Petugas amankan kosmetik ilegal PURWOKERTO- Kantor Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Banyumas menyita belasan ribu kosmetik illegal dari pasaran. Barang yang disita itu hasil penindakansejak 26 November sampai 7 Desember lalu. Kepala Kantor POM Banyumas Suliyanto mengatakan, belasan ribu kosmetik ilegak itu disita dari empat kabupaten. Yakni Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara. "Jumlah totalnya 17.242 item, dengan nilai ekonomi sekira Rp 251 juta lebih," ujar dia. Dalam kegiatan tersebut, Kantor POM Banyumas juga menggandeng Dinas Kesehatan dan juga Dinas Perdagangan setempat."Razia dilakukan ke toko-toko kosmetik di pusat perbelanjaan modern, maupun penjualan kosmetik online," sebut dia. Dalam aksi penertiban itu, kantor POM Banyumas memeriksa sembilan sarana distribusi. Semua sarana distribusi kosmetik tersebut dikategorikan tidak memenuhi ketentuan (TMK). "Mereka menjual produk kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya. Selanjutnya, kosmetik yang diamankan akan dicek di laboratorium," jelas Suliyanto. Menurutnya, belasan ribu kosmetik ilegal itu terdiri atas aneka produk perawatan kulit paketan, masker wajah, masker mata, lipstik, pensil alis dan produk skincare. "Sebagian besar produk impor, tapi ada juga yang lokal. Ini ada yang diproduksi di Purbalingga," ungkapnya. Suliyanto menyatakan, pihaknya akan mengundang para pelaku usaha yang mendistribusikan produk-produk kosmetik ilegal tersebut untuk diproses lebih lanjut. "Kalau memang harus dilakukan pemusnahan, ya akan dilakukan pemusnahan terhadap produk-produk tersebut," ucapnya. Menurut dia, pelaku dapat dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat untuk cerdas dan proaktif serta lebih protektif dalam memilih kosmetik yang dibeli terutama untuk pembelian secara daring. "Ingat selalu `Cek KLIK`, yakni Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa," tandas Suliyanto. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: