Penyembelih Hewan Kurban Diminta Jaga Syariat Islam
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Khujatul Islam saat mengikuti rapat di ruang Banggar DPRD setempat. (YERI NOVELI/RADAR SLAWI)--
"Termasuk matanya juga harus bersinar, mulut hidung dan rektum atau anus bersih," sambung Jatul.
Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tegal ini, sebenarnya tidak ada tempat khusus untuk penyembelihan hewan kurban. Artinya, di manapun seseorang akan menyembelih hewan kurban, maka hukumhya sah.
Hanya saja, Islam menganjurkan penyembelihan dilakukan di tempat lapang, terutama tempat di mana masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha.
"Tempat pemotongan hewan kurban sebaiknya tidak beralaskan tanah. Jadi sebaiknya diplester dengan semen ataupun dengan keramik ataupun dengan paving block," sarannya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: