Gaji Pekerja Tak Dibayar Tiga Bulan, DPRD Panggil Manajemen Pabrik Bulu Mata Palsu di Padamara
Pertemuan antara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Adi Yuwono, perwakilan manajemen pabrik rambut palsu dan Dinnaker.-ADITYA/RADARMAS-
"Sebab, itu sudah menjadi hak mereka (pekerja, red). Perusahaan harus tunduk kepada undang-undang," tegasnya.
Meskipun dia memaklumi kondisi perusahaan bulu mata palsu dan rambut palsu di Kabupaten Purbalingga sedang tidak baik. Karena terpengaruh ekonomi global yang sedang lesu.
BACA JUGA:Dinnaker Tidak Mendapatkan Laporan, Terkait Pengurangan Karyawan Perusahaan
BACA JUGA:Order Menurun, Sejumlah Perusahaan di Purbalingga Kurangi Jumlah Karyawan
Yesu Dewayana Purba, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga mengatakan, manajemen perusahaan menyanggupi akan membayar hak pekerja secepatnya.
"Dari hasil pertemuan Ibu Yuni (Direktur PT Shinhan Creatindo, red) mengaku akan menjual aset yang ada, untuk membayar hak pekerja yang belum terbayarkan," katanya.
Sebab, jika menunggu hasil produksi bulu mata palsu dibayar pembeli, tidak jelas kapan terbayarkan. "Jadi kami minta perusahaan mengambil langkah lain. Seperti menjual aset atau meminjam ke pihak ketiga," lanjutnya.
Pihaknya akan memantau perkembangan langkah perusahaan untuk membayar hak pekerja yang belum terbayarkan.
Sementara itu, perwakilan dari PT Shinhan Creatindo tidak bisa dimintai komentar terkait hasil pertemuan. Sebab, setelah pertemuan selesai mereka langsung meninggalkan DPRD Kabupaten Purbalingga. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: