Membandel, 81 APK di Kabupaten Pekalongan Ditertibkan

Membandel, 81 APK di Kabupaten Pekalongan Ditertibkan

MENERTIBKAN - Petugas Satpol PP Kabupaten Pekalongan bersama Bawaslu setempat, melakukan penertiban APK parpol dan caleg peserta pemilu di sepanjang jalur Wiradesa-Kajen, kemarin.MUHAMMAD HADIYAN Diperkirakan Ada Ratusan yang Langgar Aturan PEKALONGAN- Sebanyak 81 APK parpol dan calon legislatif (caleg) peserta pemilu di sepanjang jalur Wiradesa-Kajen, Kabupaten Pekalongan, ditertibkan Satpol PP dan Bawaslu, kemarin. Penertiban baliho dan spanduk ini dilakukan lantaran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Diperkirakan, masih ada lagi ratusan APK caleg maupun parpol yang melanggar aturan yang belum ditertibkan. Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno mengatakan, untuk saat ini 81 APK atau alat peraga kampanye yang melanggar aturan berhasil diturunkan. Penertiban tahap pertama ini dilakukan Bawaslu bersama Satpol PP di sepanjang Jalan Raya Wiradesa - Kajen. "Tahap pertama ini kita berhasil menurunkan 81 APK yang tidak sesuai ketentuan. Diperkirakan ada ratusan lagi yang melanggar aturan. Dan nanti akan kita lanjutkan untuk penertiban APK tahap kedua di wilayah timur dan barat," kata Wahyudi, kemarin. APK yang ditertibkan ini melanggar empat hal, di antaranya terkait jumlah, desain, ukuran dan lokasi. Untuk jumlah, maksimal 10 spanduk dan 5 baliho per desa per parpol. " Ketentuan ini lebih untuk parpol, bukan caleg. Kalaupun APK caleg, maka akan diakumulasikan ke parpol," jelas dia. Komisioner Bawaslu ini juga menjelaskan, terkait desain APK harus sudah diketahui KPU Kabupaten Pekalongan. "Desain mereka yang merancang, namun harus diusulkan terlebih dahulu KPU sebelum mereka cetak," terangnya. Pelanggaran selanjutnya yakni terkait ukuran uang melebihi batas ketentuan. Aturannya, baliho tidak boleh lebih dari 3x5 meter, spanduk 1x5 meter. Untuk berkenaan dengan lokasi, lanjut dia, tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti di fasilitas pemerintah, sekolah, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit. Selain itu juga harus sesuai kaidah estetika. "Tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik dan tidak boleh melintang jalan," papar Wahyudi. Dijelaskan, penertiban APK melanggar aturan ini memang sudah menjadi wewenang Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP. Dasarnya adalah PKPU No 33/2018 tentang Kampanye. "Kami berharap, peserta pemilu bisa mematuhi ketentuan pemasangan APK. Kalau tidak sesuai dengan ketentuan, pasti akan kita tertibkan," pungkasnya. (yan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: