Perkara Kembali Dibuka Usai Dihentikan, Termohon Eksekusi Lahan di Ahmad Yani Harap Keadilan

Perkara Kembali Dibuka Usai Dihentikan, Termohon Eksekusi Lahan di Ahmad Yani Harap Keadilan

Fajar Andi Nugroho, Kuasa Hukum Djohra menunjukkan surat keterangan laporan polisi, Jumat (3/5/2024).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

Terpisah, Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan saat dikonfirmasi mengatakan, terkait kasus tersebut pihaknya akan melakukan pengecekan lebih dahulu. Apalagi saat kasus tersebut dilaporkan, Kasat Reskrim belum bertugas di Banyumas. 

BACA JUGA:Demo Hardiknas dan Hari Buruh, Mahasiswa Soroti UKT Unsoed yang Naik hingga Rp 50 Juta

"Nanti saya cek ya," singkatnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, esksekusi lahan dan bangunan tersebut merupakan Eksekusi hak tanggungan perkara antara Sugianto sebagai Pemohon Eksekusi melawan Djohra sebagai termohon eksekusi.

BACA JUGA:Perolehan Suara dan Caleg Terpilih Resmi Ditetapkan, PDIP Masih Tertinggi

Proses eksekusi akhirnya berakhir secara sukarela, Selasa (22/8/2023). Setelah termohon eksekusi akan kembali membeli lahan dan bangunan tersebut sebesar Rp. 5,250 Miliar. Dan melakukan DP sebesar Rp. 500 juta. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: