E-retribusi Dikhawatirkan Semakin Memberatkan Pedagang

E-retribusi Dikhawatirkan Semakin Memberatkan Pedagang

Sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada pedagang di wilayah timur Banyumas, Selasa (23/4).-Fijri Rahmawati/Radar Banyumas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kenaikan tarif pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih menjadi perbincangan di kalangan pedagang Pasar Sumpiuh, sebagai pasar Tipe A.

Pedagang Pasar Sumpiuh, Sumarsih menyampaikan, kenaikan tarif retribusi hingga kisaran 250 persen sangat dirasakan pedagang, ketika nanti Pasar Sumpiuh menerapkan e-retribusi. Imbasnya bakal merugikan pedagang.

Ketika pedagang berhalangan tidak dapat berangkat ke pasar untuk jualan, saat ini tidak membayar retribusi karena karcis masih manual.

Pedagang mempertanyakan saat e-retribusi diterapkan dengan sistem saldo. Apabila tidak berangkat ke pasar bakal tetap membayar retribusi. Maka pedagang merasa semakin keberatan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:Pedagang di Timur Banyumas Keberatan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

BACA JUGA:Tidak Ada Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Retribusi Pasar Ajibarang

"Kalau jualannya ramai tidak masalah ada kenaikan tarif retribusi maupun penerapan e-retribusi," ujar Sumarsih, Jumat (26/4).

Permasalahan yang dihadapi pedagang adalah, pasar tidak selalu ramai pembeli. Pasar Sumpiuh memiliki dua hari pasaran, yaitu pada Rabu dan Sabtu. Di luar hari tersebut, hanya ramai di pagi hari atau pasar pagi.

Oleh karena itu, adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberatkan pedagang. Terlebih ketika nanti e-retribusi diberlakukan.

"Tahunya orang atas (dinas.Red) target pendapatan pasar sekian, bisa pedagang bayar retribusi," sambung Sumarsih.

Paguyuban Pedagang Pasar Sumpiuh dalam waktu dekat berencana melakukan musyawarah menindaklajuti adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: