Motor Listrik Ternyata Bebas dari Pajak, Tertarik untuk Membelinya?

Motor Listrik Ternyata Bebas dari Pajak, Tertarik untuk Membelinya?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini pun tidak memberatkan bagi para pengguna kendaraan motor listrik-Indah Citra-

RADARBANYUMAS.DISWAY.IDMotor listrik menjadi salah satu kendaraan yang saat ini telah banyak digunakan oleh berbagai macam kalangan masyarakat.

Mulai dari berbagai macam kegiatan keseharian hingga beberapa kegiatan tertentu yang para penggunanya gunakan dalam pemakaian motor listrik.

Semakin kesini pun tidak dapat dipungkiri bahwa para pengguna kendaraan motor listrik tersebut pun telah menjadi semakin bertambah banyak.

Motor listrik pun bisa memberikan kesan yang modern dan eye catching saat sedang digunakan berkendara dijalan.

BACA JUGA:5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Daur Ulang Baterai Motor Listrik, Jangan Langsung Dirongsokkan

BACA JUGA:8 Tips yang Perlu Diperhatikan Saat Berboncengan Dalam Jarak Jauh Menggunakan Motor Listrik, Ayo Simak!

Tidak hanya sekedar hemat energi, memiliki desain menarik, hemat energi dan juga ramah lingkungan saja pada saat sedang digunakan, tapi kendaraan tersebut pun ternyata terbebas dari pajak.

Dan dengan adanya hal tersebut pun menjadi daya tarik yang menonjol untuk bisa memiliki kendaraan motor listrik tersebut.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini pun tidak menjadi beban bagi para pengguna kendaraan motor listrik tersebut.

Adapun hal tersebut yang telah memenuhi peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang adanya Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 dengan biaya PKB dan BBNKB motor listrik adalah sebesar 0 persen.

BACA JUGA:Penting! Berikut 6 Alasan Kendaraan Motor Listrik Terbebas Dari PKB dan BBNKB Pemerintah

BACA JUGA:5 Alasan Kuat Mengapa Anda Harus Beralih ke Motor Listrik, Jadi Lebih Hemat

Namun, tetap perlu diperhatikan bahwa walau terbebas dari PKB dan juga BBNKB, kendaraan motor listrik tetap harus membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan nominal sebesar Rp 35.000, dan biaya administrasi Rp 100.000 serta biaya TNKB Rp 60.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: