Nasib Puluhan Ruko Eks Stasiun Timur Purwokerto, Begini Kata Kuasa Hukum Paguyuban

Nasib Puluhan Ruko Eks Stasiun Timur Purwokerto, Begini Kata Kuasa Hukum Paguyuban

Puluhan ruko di eks Stasiun Timur Purwokerto yang terancam di bongkar, Jumat (19/4/2024).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 60 toko di komplek pertokoan Stasiun Timur Jalan Jenderal Soedirman Kota PURWOKERTO diwacanakan akan dibongkar pada Juli 2024 mendatang. 

Hal tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum Paguyuban Pengusaha Pertokoan Stasiun Timur (P3ST) Purwokerto, Teddy Hartanto. 

Menurut Teddy, P3ST hanya bisa menunggu progres pembangunan yang ada (dibelakang komplek ruko, red) untuk managih janji atau kesepakatan yang telah terjadi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Paska Lebaran, Pasar Hewan Purbalingga Tetap Ramai Diminati Meski Bukan Hari Pasaran

"Ada pernyataan dan perjanjian atau kesepakatan menunggu selama enam bulan, menunggu pembangunan sebelah, menunggu pembangunan belakang sampai progresnya 60 persen. Setelah itu baru dilakukan pembongkaran," ujarnya, Jumat (19/4/2024).

Setelah dilakukan pembongkaran dan progres pembangunan telah mencapai kesepakatan. Penghuni ruko atau Paguyuban Pengusaha Pertokoan Stasiun Timur bakal diberikan kesempatan membeli atau menempati satu ruangan.

"Nanti baru rembugan lebih lanjut kepada para pihak, kami menjembatani sampai situ," jelasnya. 

BACA JUGA:Kasus DBD Terus Bertambah, Jumlah Empat Bulan Terakhir Sudah Menyamai Tahun Lalu

Sehingga sampai saat ini, pihaknya masih menunggu progres selama enam bulan dari kesepakatan terakhir tersebut.

"Kalau nggak salah bulan Juni (selesai perjanjian, red). Kalau belakang masih pembangunan dan saya kira masih lama. Harapannya masih sama seperti dulu, sesuai perjanjian di depan Pak Bupati dan Wakil Bupati pada saat itu," bebernya. 

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 60 toko yang memiliki 600 karyawan di komplek pertokoan Stasiun Timur Jalan Jenderal Soedirman Kota Purwokerto terancam kehilangan pekerjaan. 

BACA JUGA:Motor Raib Dibegal, Korban Berhasil Rampas Hp Pelaku di Kemranjen

Mereka terancam kehilangan pekerjaan setelah adanya rencana pembongkaran deretan toko berdasarkan surat yang dikeluarkan PT. KAPM tanggal 26 Oktober 2023 nomor 303/PPR-KAPM/X/2023 yang ditanda tangani oleh Testi Wulan Utami selaku Plt Vice President Properti. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: