Jelang Lebaran, Dua WBP Lapas Permisan Dapat Program Pembebasan Bersyarat
Is dan Z menunjukkan surat pembebasan bersayarat di halaman Lapas Permisan Nusakambangan, Kamis (4/4/2024).-Humas Lapas Permisan Untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Nasib baik didapat 2 Warga Binaan Permasyarakan (WBP) Lapas Permisan Nusakambangan. Pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, ke - 2 nya dapat merayakan bersama keluarga lantaran mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Kedua WBP adalah IS (32) dan Z (43), mereka telah menjalani masa pidana di Lapas Permisan Nusakambangan dan dinyatakan layak mendapatkan program tersebut.
"Kedua WBP sudah melalui proses assesment, dan dinyatakan layak untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat," kata Kepala Lapas Permisan Ahmad Hardi ketika dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024).
Ia menjelaskan, kedua WBP tersebut aktif dalam berbagai kegiatan serta mereka dinilai berkelakuan baik. Dimana dua hal tersebut menjadi dasar assesment.
BACA JUGA:Tebing Sungai Cikawung Kecamatan Cimanggu Longsor, 5 Rumah Warga Rusak
BACA JUGA:150 Ribu Wisatawan Diprediksi Berwisata di Cilacap
"Kalau IS aktif berkegiatan sebagai tamping kebersihan, sedangkan Z aktif dalam kegiatan program kemandirian batik," lanjut Ahmad Hardi.
Mendasari beberapa hal tersebut, keduanya dinyatakan layak serta berhak untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.
"Keduanya saat ini sudah beralih status dari Warga Binaan Permasyarakatan menjadi Klien Permasyarkatan, di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: