GAMPANG BANGET! Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

GAMPANG BANGET! Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

Cara mudah dapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta Unitedd Motor-United Motor-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Cara dapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta tentunya dengan mengikuti beberapa langkah sederhana yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada tahun 2024, pemerintah kembali menginisiasi subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. Untuk memperoleh subsidi ini, masyarakat diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. 

Berikut adalah syarat dan langkah-langkah untuk mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta. Seperti yang diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan kebijakan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit motor listrik untuk setiap KTP. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Perindustrian No 21 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua. 

Langkah ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih dari motor bensin ke motor listrik, serta mendukung pengurangan konsumsi bahan bakar fosil.

BACA JUGA:KEREN BANGET! Inilah Sederet Kelebihan Motor Listrik

BACA JUGA:5 Daftar Kesalahan Merawat Motor Listrik yang Harus Kamu Hindari!

Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 

Sebelum memahami cara dapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat utama yang harus dipatuhi untuk memperoleh subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta dari pemerintah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon penerima subsidi harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun. Kewarganegaraan yang jelas merupakan salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Penerima subsidi wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebagai bukti identitas diri. KTP menjadi dokumen penting yang harus disertakan dalam proses pengajuan subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: