Banner v.2

Pemerintah Beri Opsi Dua Pembayaran THR

Pemerintah Beri Opsi Dua Pembayaran THR

HARUS DIALOG : Para pekerja di salah satu garmen di Banyumas sedang menjahit. Pemerintah menekankan adanya dialog antara pekerja dan pengusaha untuk masalah THR. PURWOKERTO - Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ada dua poin penting dalam SE tersebut. Diantaranya adalah kebijakan yang memungkinkan perusahaan menunda pembagian THR bagi pekerja, serta THR yang dapat dibayarkan secara bertahap. Namun, selain itu, pada poin satu dalam SE tersebut untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/buruh sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kepala Dinakerkop UKM Banyumas, Joko Wiyono mengatakan, SE sudah diedarkan kepada pengusaha-pengusaha yang ada di Kabupaten Banyumas. "SE sudah kita distribusikan kepada perusahaan melalui forum HRD," terangnya. Sementara itu, untuk menjamin komunikasi berjalan dengan baik, Dinnaker tetap akan memantau perusahaan yang ada. "Pemantauan ini kita punya forum, untuk saling menginformasikan langkah apa saja yang sudah dilakukan perusahaan. Secara koordinatif tetap kita pantau," katanya. Menurutnya, pemberlakukan SE itu berlaku umum. Tetapi semua tetap menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan. SE tersebut sudah cukup jelas. Kebijakan tersebut diambil agar adanya kesamaan paham antara pengusaha dan pekerja. Sehingga, dalam SE tersebutpun ditekankan bahwa adanya proses dialog antara pengusaha dan pekerja. "Perusahaan sudah berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Sehingga pendekatan persuasif kita terapkan," ujarnya. Kondisi sulit dirasakan hampir semua lapisan. Ekonomipun bergejolak. Tentu menyulitkan bagi dunia usaha. Namun disisi lain, THR menjadi salah stau hak pekerja yang sudah diatur dalam perundang-undangan. "Harapan kita perusahaan bisa melaksanakan itu dengan kemampuan yang ada, jika memang sedang tidak mampu dilakukan penyesuaian seperti yang tertuang dalam SE. Terpenting, terus ada komunikasi dengan serikat pekerja atau perwakilan karyawan dalam perusahaan tersebut," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: