Alun-Alun Banyumas Sah untuk Kampanye
PURWOKERTO- Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengeluarkan surat wilayah atau lokasi yang dilarang untuk kampanye. Alun-Alun Banyumas bukan termasuk dalam lokasi yang dilarang untuk kampanye.
"Dalan SK Bupati, Alun-Alun Banyumas tidak masuk lokasi yang dilarang," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi Rabu (3/10) kemarin.
Lebih lanjut Imam menjelaskan, surat bupati dikeluarkan pada 24 September lalu. Kemudian KPU baru meng-SK-kan pada 28 September. Ia menjelaskan, beberapa lokasi yang dilarang berdasarkan surat bupati diantaranya, Alun-Alun Purwokerto, Pendopo Sipanji Purwokerto, Pendopo Duplikat Sipanji Banyumas, Pendopo wakil bupati, Gedung perkantoran dan aula kecamatan, gedung perkantoran kelurahan dan Desa tempat ibadah dan halamannya, tempat pendidikan termasuk halamannya, serta jalan protokol.
Sebelumnya, KPU telah mengusulkan kepada bupati untuk memperbolehkan Alun-Alun Banyumas sebagai lokasi kampanye bentuk rapat umum.
Ketua KPU Banyumas Unggul Warsiadi mengatakan, usulan tersebut karena ada masukan dari partai politik.
Selain itu, banyaknya peserta Pemilu 2019 dan waktu pelaksanaan rapat umum yang bersamaan, menjadi salah satu pertimbangan ditambahnya lokasi rapat umum. Unggul mengatakan, dengan Alun-Alun Banyumas masuk sebagai zona yang diperbolehkan dilaksanakan rapat umum, maka Peserta Pemilu mendapat dua tempat rapat umum.
Untuk skala kabupaten, kata Unggul, ada dua lokasi rapat umum yaitu GOR Satria dan Alun-Alun Banyumas.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengatakan, dalam petikan SK-KPU terbaru, larangan kampanye di Alun-Alun Banyumas telah dicabut. "Kita tadi (Rabu Siang) telah mengkonfirmasi ke KPU, dan (alun-alun Banyumas) diperbolehkan untuk kampanye," katanya. (ing)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
