Edarkan Tembakau Gorilla, Pemuda Kembaran Diringkus
PURWOKERTO- Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas kembali meringkus pengedar sekaligus pemakai tembakau gorilla. Tersangka Agung Galih Purnomo (32) diringkus pada Kamis (5/10) lalu.
Kasat Resnarkoba AKP Sambas Budi Waluyo SH mewakili Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK menuturkan, tersangka diringkus di rumahnya Jalan Bambu Runcing Desa Ledug, Kembaran. Petugas berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
"Sekira pukul 15.10, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya Perum Purnawira Ledug. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan Satres Narkoba," tuturnya.
Setelah menerima informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Diketahui, tersangka kerap menerima paketan barang melalui jasa ekspedisi.
"Kami curiga dengan aktivitas tersangka. Dia kerap menerima paketan barang dari jasa pengiriman barang. Kami terus mendalami dan menyelidiki tersangka," ujar dia.
Benar saja, saat digerebek di rumahnya, petugas menemukan lima paket kecil tembakau siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebagai barang bukti.
"Tersangka diamankan berikut barang bukti berupa lima paket kecil atau linting tembakau gorilla siap konsumsi, uang tunai Rp. 140 ribu, HP dan kartu ATM milik tersangka," jelas Kasat Resnarkoba.
AKP Sambas mengungkapkan, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari sebuah akun media sosial. Melalui akun tersebut, tersangka melakukan pemesanan.
"Setelah memesan, tersangka melakukan pembayaran melalui transfer banking. Setelah pembayaran selesai, tersangka mengirim alamat pengiriman barang. Barang pesanan akan dikirim ke alamat menggunakan jasa ekspedisi," ungkap dia.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah bebrapa kali membeli tembakau gorilla melalui medsos. Tersanga juga mengaku, selain mengkonsumsi sendiri, tembakau gorilla juga dijual kembali kepada pelajar atau mahasiswa.
"Mengakunya sudah empat kali beli dengan harga beli per paket Rp. 350 ribu, kemudian dijual lagi per paket kecil seharga Rp. 75 ribu dan harga per linting Rp. 25 ribu. Keuntungan yang diraih tersangka, bisa mencapai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah," papar Kasat Resnarkoba.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka terancam pidana penjara minimal empat tahun dan denda minimal Rp. 800 juta.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” pungkas AKP Sambas. (mif/bdg)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

