Bahayakan Penumpang, Odong-odong Dirazia
PURWOKERTO-Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas, Polantas, PM dan Satpol PP melakukan razia terhadap mobil odong-odong, Rabu (6/9). Dalam razia, dua mobil odong-odong jenis carry dan kijang yang tengah beroperasi di wilayah Kecamatan Kembaran terjaring razia.
Kabid Keselamatan Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Banyumas, Etik Prasojo mengatakan, kendaraan odong-odong ini ditilang karena melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab kendaraan ini telah berubah bentuk hingga tidak sesuai lagi dengan spesifikasinya.
Razia Odong-odong di Wilayah Kembaran
"Aturannya tidak dibolehkan karena itu merubah bentuk kendaraan, sehingga harus ada uji perubahan bentuk dan jika untuk angkutan penumpang harus ada uji KIR-nya. Itu (odong-odong) seharusnya khusus untuk angkutan di lokawisata," jelasnya, kemarin.
Etik mengatakan, selain tidak berijin dan dianggap membahayakan penumpang, razia odong-odong karena adanya aduan dari sejumlah sopir angkutan pedesaan (angkudes) bahwa odong-odong tersebut kerap mengangkut penumpang. Hal itu dinilai merugikan angkutan umum yang memiliki izin resmi operasional.
"Odong-odong disinyalir juga bisa direntalkan untuk angkutan penumpang. Tapi juga dimanfaatkan untuk mengangkut anak-anak. Beberapa waktu lalu juga ada sopir Koperades yang mengadukan ke Pak Bupati, jadi razia kali ini atas perintah Pak Bupati supaya ditertibkan," jelasnya.
Etik melanjutkan, kendaraan odong-odong yang dirazia itu kemudian dilakukan penilangan dan diangkut ke Kantor Polisi untuk diamankan. Dia berharap, razia kali ini membawa efek jera bagi sopir odong-odong, dan menurutnya operasi kendaraan odong-odong akan terus dilakukan di wilayah yang berbeda. "Kita upayakan kegiatan ini rutin dilakukan di wilayah-wilayah lain," katanya. (why)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

