Banner v.2

Aktivis Serukan Jangan Beli Primata

Aktivis Serukan Jangan Beli Primata

PURWOKERTO - Puluhan aktivis peduli satwa Purwokerto, menggelar aksi untuk menyerukan agar perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian primata di Indonesia dihentikan. Aksi tersebut digelar di alun-alun Purwokerto, dalam rangka peringatan hari Primata Indonesia yang diperingati setiap 30 Januari. Aksi tersebut, diisi dengan pembagian stiker, poster, serta aksi teaterikal "Jangan membeli primata, jangan berburu, jangan memelihara". Mereka menegaskan stop perburuan dan beli Primata. Menurut Koordinator Kampanye, Fegi Tito Nur Pradana, seruan ini dilakukan karena perburuan primata secara berlebihan yang dianggap oleh masyarakat menjadi hama, merupakan ancaman paling serius terhadap kelestarian primata Indonesia, setelah kerusakan habitat. Selain perburuan, proses penangkapan, pengangkutan dan perdagangan primata itu seringkali juga kejam. Ada banyak primata yang mati dalam proses perdagangan primata tersebut. "Di seluruh dunia kurang lebih 250 spesies dengan subspesies sekitar 600 jenis primata, dan lebih dari 40 di antaranya hidup di Indonesia. Tetapi menurut lembaga konservasi internasional IUCN, 70 persen jenis primata Indonesia terancam punah akibat kerusakan habitat (hutan) dan perdagangan ilegal," ungkapnya. IUCN juga secara berkala menerbitkan daftar 25 jenis primata yang paling terancam punah di dunia, terdapat 3 jenis primata Indonesia yang masuk dalam daftar tersebut yaitu orangutan Sumatera (Pongo abelii), Kukang Jawa (Nycticebus javanicus), dan Simakobu (Simias concolor). "Momen Hari Primata Indonesia ini digunakan untuk mengajak masyarakat membantu dalam upaya pelestarian primata Indonesia. Salah satu caranya dengan tidak berburu dan memperujual belikan primata. Cara termudah bagi masyarakat adalah dengan tidak membeli primata. Karena pemeliharaan primata di rumah sebagai satwa peliharaan juga rawan terjadinya penularan penakit (zoonosis) seperti TBC, hepatitis dan herpes," tegasnya. Menurutnya, membiarkan primata hidup di habitat alaminya, adalah pilihan bijak yang bisa dilakukan setiap orang untuk alasan kelestarian primata dan kesehatan masyarakat. Di Banyumas, kata dia, masih ada primata yang harus dilestarikan bersama, yaitu monyet ekor panjang, lutung Jawa, rekrekan dan Owa Jawa. "Kami juga mendesak pemerintah untuk lebih serius menangani perdagangan primata yang dilindungi. Masih banyak primata yang dilindungi undang-undang yang diperdagangkan seperti kukang jawa, owa jawa, lutung jawa, monyet ekor panjang dan siamang. Diamenambahkan, menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan primata dlindungi itu dilarang dan pelakunya bisa diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Aksi tersebut diikuti oleh beberapa komunitas yakni MIPL Amikom, BEM Amikom, Biodiversity Society, Banyumas Wildlife Photography, Semutpala, PENA, JEJAK KAUM KUSAM, KOMUNITAS CENDANA, LAPEL, YODAPALA, BE UNSOED, ASSEM AMIKOM, ANTOMATIS karikatur, KMPA fISIP, KPG barlingmascakeb, PADMAPALA, MAYAPADA, BLISPALA, MAPSA, TITIK NOL, YUDISTIRA, IKRARPALA, CARYA BHUANA, MAPALA PALASIGO, MAMIRA LGV, Profauna. (why)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: