Revitalisasi 4 Pasar Terganjal UKL-UPL
[caption id="attachment_99724" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] PURWOKERTO - Revitalisasi empat pasar di Kabupaten Banyumas terganjal dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Hingga menjelang dimulainya pelaksanaan proyek, dokumen UKL-UPL masih dalam proses penerbitan. Kabid Pasar dan PKL Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf mengatakan, empat pasar yang saat ini dokumen UKL-UPLnya masih dalam tahap pengurusan yaitu Sumpiuh, Peksi Bacingah, Pahing dan Legok. "Saya tetap akan melanjutkan revitalisasi, karena saya yakin setelah lelang proses penerbitan dokumen UKL-UPL sudah selesai. Jadi keduanya dapat berjalan secara beriringan," tuturnya. Dikatakan, apabila proses lelang sudah selesai tapi dokumen UKL-UPL belum juga keluar, maka tidak menutup kemungkinan revitalisasi ditunda. "Daripada nantinya menimbulkan masalah, lebih baik kita patuhi aturan yang berlaku. Bila dokumen UKL-UPLnya belum keluar, maka empat pasar tersebut otomatis belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya. Amrin menambahkan, saat ini pasar yang sudah memiliki dokumen UKL-UPL yaitu Larangan, Sokaraja, Karanglewas, Cilongok, Manis dan Pasar Kuliner Pratistha Harsa. "Anggaran untuk mengurus dokumen UKL-UPL untuk Pasar Sumpiuh sebesar Rp 40 juta, Peksi Bacingah Rp 17 juta, Pahing Rp 15 juta dan Rp Legok 15 juta. Menurut saya untuk pasar hanya cukup dengan UKL-UPL, karena tidak berlantai dua dan limbah yang mencemari lingkungan hanya dari limbah ayam dan sisa parutan kelapa," terangnya. Untuk revitalisasi empat pasar anggarannya berbeda-beda. Untuk Pasar Sumpiuh anggarannya Rp 7 miliar, Peksi Bacingah Rp 2,3 miliar, Pahing Rp 1,8 miliar, dan terkecil Legok Rp 500 juta. (yda/sus)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

