Banner v.2

Arsip Pemilu: Jejak Sejarah Demokrasi dan Cermin Kinerja KPU

Arsip Pemilu: Jejak Sejarah Demokrasi dan Cermin Kinerja KPU

Mohamad Syarif Sapto Wiyogo.-dok-

Oleh:

Mohamad Syarif Sapto Wiyogo

Mahasiswa S2 Magister Administrasi Publik Fisip Unsoed Purwokerto

RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sebuah keniscayaan bagi negara yang menganut demokrasi seperti negara kita. Penyelenggaraan hajatan besar tersebut melibatkan seluruh elemen masyarakat yang sekaligus menjadi penanda sejarah demokrasi bangsa. Sebuah perwujudan kedaulatan rakyat yang selanjutnya dapat melegitimasi pemerintahan. 

Indonesia baru bisa menggelar Pemilu yang pertama pada tahun 1955 atau sepuluh tahun setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945. Hal ini menandakan tidak mudah pada masa itu sebagai sebuah negara muda yang masih berjuang mempertahankan kemerdekaan dan menangani gejolak di dalam negeri, merumuskan regulasi serta menggelar pesta demokrasi yang pertama.

Fokus pemerintahan Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta terpecah pada banyak hal, meski di awal-awal kemerdekaan Wapres sudah mengeluarkan Maklumat yang berisi anjuran untuk mendirikan partai politik dan harapan agar partai-partai itu sudah tersusun sebelum pemilihan anggota badan-badan perwakilan rakyat pada Januari 1946.

Meski demikian pada akhirnya Pemilu pertama bisa digelar pada tahun 1955. Mengutip laman resmi KPU RI, Pemilu 1955 dilaksanakan dua kali yakni pada 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR dan 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.

Adapun dasar hukumnya yakni UU Nomor 7/1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18/1953. Kemudian PP Nomor 9/1954 tentang Menyelenggarakan Undang-undang Pemilu dan PP Nomor 47/1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktif/Pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang. 

Dari hasil Pemilu perdana itu dikumpulkan berbagai macam dokumen baik berupa video, foto maupun arsip lainnya yang sangat penting. Arsip tersebut dalam perjalanannya menjadi catatan sejarah demokrasi bangsa yang menjadi referensi utama bagi manajemen atau tata kelola penyelenggaraan pemilu selanjutnya, pembentukan badan penyelenggara pemilu maupun sebagai bahan kajian akademik/keilmuan.

Demikian pentingnya arsip, apalagi yang menyangkut peristiwa bersejarah menunjukkan bahwa pengelolaan arsip sebagai sebuah dokumen yang dihasilkan dari sebuah proses kerja menunjukkan kualitas manajemen kinerja sebuah lembaga atau badan publik. 

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Adapun tujuan penyelenggaraan kearsipan antara lain menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagai badan publik sekaligus pencipta arsip tentu saja mempunyai kewajiban dalam tata kelola arsip yang dihasilkannya baik dalam penyelenggaraan Pemilu maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Manajemen atau tata kelola kearsipan di lingkungan KPU pusat hingga KPU kabupaten/kota selain mendasarkan pada UU Nomor 43 Tahun 2009, juga mendasarkan pada aturan terkait lainnya. Di antaranya yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, selanjutnya sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan undang-undang kearsipan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: