Banner v.2

Guru PPPK Pelaku Asusila Terancam Putus Kontrak, "Di SMA Negeri 1 Jatilawang"

Guru PPPK Pelaku Asusila Terancam Putus Kontrak,

Cabang Dinas Pendidikan Jateng wilayah X sampai Senin (3/11) masih menunggu keputusan BKD Jateng terkait sanksi kepegawaian pada satu guru PPPK SMA Negeri 1 Jatilawang yang terjerat kasus asusila pada siswinya.-YUDHA IMAN/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Guru berstatus Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) SMA Negeri 1 Jatilawang pelaku asusila pada siswinya, per Senin (3/11) masih non aktif tidak mengajar. Tak hanya kemungkinan besar dimutasi, yang bersangkutan juga terancam putus kontrak.

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jateng masih menunggu sanksi kepegawaian yang dijatuhkan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng pada yang bersangkutan paska mencuatnya kasus kurang lebih setengah bulan lalu.

Kepala Seksi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jateng, Dwi Sucipto mengatakan tuntutan keluarga korban terhadap pelaku, yang pertama bersangkutan segera meminta maaf dan melakukan klarifikasi didampingi istrinya. Hal itu sudah dilakukan melalui video berdurasi kurang dari dua menit yang diunggah di akun medsos sekolah pada pertengahan Oktober.

Pelaku menyebut perlakuan tak senonoh terhadap siswinya dilakukan satu kali dan tidak sampai berhubungan suami istri serta bukan dari keinginan sang siswi.

BACA JUGA:Guru SMA N 1 Jatilawang Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila Siswa

"Selanjutnya agar korban dan siswi lainnya nyaman, yang bersangkutan dituntut jangan lagi mengajar di SMA Negeri 1 Jatilawang atau dimutasi," katanya ditemui Radarmas, Senin (3/11).

Dwi mengapresiasi keluarga korban yang masih memikirkan pelaku agar tidak dipecat sebagai guru PPPK dengan pertimbangan memiliki tanggungan istri dan anak. Terkait sikap Cabdin, pihaknya berpandangan lebih luas bahwa sebagai abdi negara yang telah melanggar kedisiplinan ASN juga kode etik guru, pada yang bersangkutan terbuka kemungkinan tidak sebatas dimutasi melainkan disertai sanksi lain yang tepat sesuai regulasi.

"Bisa lebih berat dari mutasi. Yang terberat karena pelaku adalah guru PPPK, kontraknya bisa diputus. Tetapi bisa atau tidaknya butuh proses penelaahan. Itulah yang memakan waktu," terang dia.

Disinggung kondusifitas kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 1 Jatilawang sekarang, dipastikannya semua menjadi nyaman karena pelaku sudah tidak lagi mengajar alias non aktif. Adapun sanksi kepegawaian, pihaknya tidak ingin berspekulasi dan tetap menunggu keputusan BKD Jateng.

BACA JUGA:43 Calon PPPK Tahap II Kemenag Banyumas Terima SK

"Dari sisi kepegawaian masih berstatus sebagai guru SMA Negeri 1 Jatilwang tetapi sudah tidak aktif mengajar," pungkas Dwi. (yda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: