Banner v.2

Meski Jelas Dilarang, Spanduk Melintang Masih Hiasi Jalanan di Kembaran

Meski Jelas Dilarang, Spanduk Melintang Masih Hiasi Jalanan di Kembaran

Spanduk melintang terpasang di sekitar Jalan Sunan Bonang, Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran.-FERDHI BRIANTAMA/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Pemasangan spanduk yang melintang di atas badan jalan masih saja ditemukan di wilayah Kabupaten Banyumas. Pantauan pada Selasa (28/10) menunjukkan, sejumlah spanduk ini terpasang di sekitar Jalan Sunan Bonang, Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran.

Padahal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas telah berulang kali menegaskan bahwa praktik ini adalah pelanggaran serius yang akan ditertibkan. Pemasangan ini dinilai ilegal karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Banyumas, Catur Wahyono, menyatakan bahwa tidak ada toleransi untuk pelanggaran ini. Ia menegaskan, pemasangan spanduk melintang di atas jalan tidak pernah berizin.

Larangan ini, menurutnya, mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan peraturan turunannya.

BACA JUGA:Kantongi Stiker Pajak Namun Tetap Ilegal, Satpol PP: Semua Spanduk Melintang di Jalan Adalah Pelanggaran

Pertama, pemasangan spanduk melintang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang jelas mengatur lokasi-lokasi terlarang.

Kedua, spanduk tersebut juga melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 22 huruf b dalam aturan itu secara tegas melarang "konstruksi bangunan reklame dan media informasi dilarang melintang di atas jalan sebagian atau sepenuhnya."

Meski aturan sudah jelas dan risiko bahayanya nyata, temuan di lapangan menunjukkan masih ada oknum yang nekat memasang spanduk melintang tersebut.(jeb)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: