Banner v.2

Berdalih Pijat, Ayah di Wangon Tega Setubuhi Anak Kandung yang Sedang Sakit

Berdalih Pijat, Ayah di Wangon Tega Setubuhi Anak Kandung yang Sedang Sakit

Polisi periksa seorang ayah yang diduga setubuhi anak kandungnya sendiri di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Minggu (19/10).-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Seorang ayah berinisial S (41), warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Banyumas, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas pada Minggu (19/10). Ia diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri, EMS (18).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh korban. “Sat Reskrim Polresta Banyumas telah mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar Kasat Reskrim.

Peristiwa memilukan itu terjadi di rumah mereka di Desa Cikakak pada Jumat (17/10) pagi. Berdasarkan pemeriksaan, korban yang sedang tidak enak badan meminta tolong kepada ayahnya untuk dipijat. Bukannya ditolong, tersangka justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan cabul hingga menyetubuhi korban.

“Korban sempat menolak dan berusaha menghindar, namun tersangka tetap memaksa," terang Kompol Andryansyah. Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada seorang saksi sebelum akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Terbongkar Lagi! 4 Kakek yang Cabul ke Bocah 12 Tahun Sudah Ditahan, Kini Polisi Dalami 4 Pelaku Lainnya Lagi

Petugas telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku kini ditahan dan diperiksa intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kami juga berkoordinasi dengan lembaga pendamping psikologis untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan," tegas Kasat Reskrim.(jeb)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: