Banner v.2

Akui Gelapkan Rp 266 Juta, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman dengan Alasan Keluarga

Akui Gelapkan Rp 266 Juta, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman dengan Alasan Keluarga

Pengadilan Negeri Purwokerto menggelar sidang lanjutan perkara pidana atas nama terdakwa Slamet, hari Kamis (9/10).-FERDHI BRIANTAMA/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang, Slamet, menyampaikan pembelaan (pledoi) sambil menahan haru di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (9/10). Ia mengakui perbuatannya menggelapkan uang Toko Tekstil Berkah senilai Rp 266,42 juta, namun memohon keringanan hukuman dengan alasan kondisi keluarganya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Muslim Setiawan, S.H., terdakwa Slamet mengaku sangat menyesal. Ia memohon belas kasihan majelis hakim karena dirinya merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga yang harus menafkahi istri yang cacat akibat kecelakaan, anak-anak yang masih bersekolah, serta orang tua lanjut usia.

"Saya mohon kepada Yang Mulia agar diberikan hukuman seringan-ringannya. Saya ingin memperbaiki kehidupan keluarga," ujar Slamet dalam pledoinya.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumtika Dwiyanti, S.H., Slamet yang telah bekerja sebagai sales di toko tersebut sejak 1998, diduga tidak menyetorkan hasil penjualan dan tagihan kepada pemilik toko. Aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu November 2023 hingga Mei 2024.

BACA JUGA:Wakili Megawati di Sidang Tahunan MPR, Puan Tegaskan Peran Perempuan di Panggung Politik Nasional!

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Uang hasil penggelapan itu diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Setelah pembacaan pledoi, JPU menyatakan tidak akan memberikan tanggapan. Majelis hakim yang turut beranggotakan Eddy Daulatta Sembiring, S.H., dan Kopsah, S.H., M.H., kemudian memutuskan untuk menunda sidang.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan vonis akan digelar di PN Purwokerto pada Kamis, 16 Oktober 2025 mendatang.(jeb)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: