Sejumlah Perusahaan Otobus Larang Pemutaran Lagu Berhak Cipta
Tidak ingin beresiko denda, pemutaran lagu-lagu berhak cipta juga dilarang di sebagian bus oleh sejumlah PO Banyumas.-YUDHA IMAN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Royalti tehadap pencipta lagu yang dibebankan pada banyak pelaku usaha yang memutar lagu berhak cipta juga berdampak pada Perusahaan Otobus (PO). Sejumlah PO kini resmi melarang pemutaran lagu yang mempunyai hak cipta di armada oleh crew bus.
Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Banyumas, Oktavia Yulianto mengatakan sampai hari ini, Rabu (27/8) sepengetahuannya tiga PO di Banyumas memgeluarkan surat edaran kepada crewnya terkait larangan pemutaran lagu yang mempunyai hak cipta di armada oleh crew bus. Dari PO tidak ingin muncul sanksi hukum terkait pemutaran lagu-lagu yang mempunyai hak cipta di armada oleh crew bus tanpa izin resmi.
"Mereka menghindari pengenaan sanksi denda dari pihak terkait seperti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau instansi hukum lainnya," katanya ditemui Radarmas, Rabu (27/8).
Okta menjelaskan pihaknya tidak masuk dalam kebijakan PO yang melarang pemutaran lagu yang mempunyai hak cipta di armada oleh crew bus. Larangan tersebutnya sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing PO. Prinsip diputar atau tidaknya lagu yang mempunyai hak cipta di armada oleh crew bus tidak berhubungan dengan keselamatan berlalu lintas.
BACA JUGA:BPKN Minta Aturan Royalti Lagu LMKN Lebih Transparan dan Adil
"Kami belum dan tidak mengumpulkan mereka. Dikembalikan ke masing-masing perusahaan," terang dia.
Dilanjutkannya PO bus di Kabupaten Banyumas kategori sedang. Dibandingkan kota lainnya seperti Yogyakarta, PO di wilayah tersebut banyak yang masuk kategori besar dengan armada yang lebih lux.
"Seperti sleeper bus di Banyumas jarang sekali yang punya," pungkas Okta. (yda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

