BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program bagi Kurir Mitra Shopee Food
Kurir Mitra Shopee Food Area Banyumas mendapatkan penjelasan terkait manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan.-ISTIMEWA-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Purwokerto mengajak seluruh Kurir Mitra Shopee Food wilayah Banyumas untuk melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Disebutkan, perlindungan jamsostek sangat penting bagi mereka.
Dalam kegiatan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja segmen Bukan Penerima Upah (BPU), hadir sekitar 50 Kurir Mitra Shopee Food wilayah Banyumas yang dipimpin Rivano selaku Koordinator Shopee Food wilayah Banyumas
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Muhammad Ramdhoni mengatakan, sebagai pekerja freelance atau BPU, Kurir Mitra Shopee Food memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya, dan tentu sangat perlu membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ramdhoni menandaskan, program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal (BPU) seperti Kurir Mitra Shopee Food Banyumas.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Impian Miliki Rumah Lewat MLT
“Dengan menjadi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, Kurir Mitra Shopee Food Purwokerto berhak mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan,” kata Ramdhoni.
Jika ingin ikut menikmati manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah iuran Rp20 ribu per bulan. “Sehingga, kalau ikut 3 program BPJS Ketenagakerjaan, para Mitra Shopee ini hanya membayar Rp36.800 per bulan,” tambahnya.
Ramdhoni juga memastikan manfaat yang akan mereka terima setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya berupa perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.
Saat dalam masa pemulihan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
BACA JUGA:257 Pekerja Rentan Mendapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.
Selain itu, juga ada santunan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi untuk dua anak yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta.
“Untuk program jaminan hari tua sendiri adalah manfaat yang diterima berupa uang tunai apabila tenaga kerja sudah tidak bekerja lagi. Sehingga tenaga kerja yang ikut program ini bisa diibaratkan seperti menabung untuk hari tua nanti.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini seluruh Kurir Mitra Shopee Food wilayah Banyumas sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan segera daftar BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Ramdhoni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

