Kafe di Purwokerto Pilih Tak Putar Musik, Tunggu Kepastian Aturan Royalti
Suasana kafe Waroeng Ora Umum yang menjadi tempat nongkrong muda mudi Purwokerto.-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Sejumlah pelaku usaha kafe di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, memilih menghentikan pemutaran musik dalam operasional harian mereka.
Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif menyusul belum jelasnya aturan soal pembayaran royalti lagu untuk kegiatan komersial.
Salah satunya dilakukan oleh pemilik Layana Kopi, Adan Fajar Maruciel. Kafe yang berlokasi di area persawahan Desa Kebumen, Baturraden ini kini membiarkan suasana tetap senyap tanpa alunan musik, baik lagu populer, instrumental, maupun suara alam digital.
“Sekarang senyap, nunggu regulasinya jelas dulu. Takut jadi masalah kalau tetap memutar musik,” ujar Maruciel, Kamis (7/8/2025).
BACA JUGA:Rahasia Sukses Buka Kafe Modal KUR BCA Rp50 Juta, Bunga Ringan Cuma Segini!
Meski tanpa musik, Maruciel mengaku suasana di kafenya tetap disukai pengunjung. Letak yang berada di tengah sawah memungkinkan pengunjung menikmati suara alam secara langsung.
“Biasanya di tempat kami lebih sering memutar musik barat. Tapi sekarang pengunjung juga senang karena bisa mendengar suara jangkrik, tonggeret, dan sebagainya,” ungkapnya.
Berbeda dengan Maruciel, pemilik Waroenk Ora Umum, Panji Adita Adiyasta, masih tetap memutar musik di tempat usahanya. Namun ia mengaku tetap waspada sambil menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah.
“Saya juga belum tahu, masih wait and see peraturannya seperti apa. Nyetel musik, nyetel aja. Kalau kekhawatiran akan jadi persoalan pasti ada,” ucap Panji.
BACA JUGA:Samara Kafe UMP dan Hanna Meatshop Kolaborasi Angkat Produk UMKM dan Inovasi Kampus
Panji juga menyoroti soal transparansi dana royalti jika aturan tersebut resmi diberlakukan. Ia mempertanyakan mekanisme distribusi dana kepada para pemilik hak cipta.
“Duitnya larinya ke mana? Ada transparansi enggak? Duitnya benar-benar sampai kepada pemilik lagu enggak?” kata Panji.
Menurutnya, mekanisme pemungutan royalti akan lebih efektif jika dilakukan langsung oleh platform pemutar musik.
“Akan lebih fair ditarik pajak melalui platform, misal Spotify, itu lebih masuk akal. Saya yakin pemerintah akan kesulitan, monitoringnya bagaimana,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

