Banner v.2
Banner v.1

Benahi Administrasi Pertanahan Desa Lewat Raperda Inisiatif

Benahi Administrasi Pertanahan Desa Lewat Raperda Inisiatif

RAPAT PANSUS. Supangkat (peci hitam) memimpin rapat pansus Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan Desa. -SUPANGKAT UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID  - DPRD Kabupaten Banyumas, mendorong administrasi pertanahan desa yang lebih tertib melalui Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan Desa. Carut-marut administrasi pertanahan desa, menjadi alasan utama digagasnya raperda inisiatif tersebut. 

"Pertama bahwa beberapa data yang selalu kami tanyakan, awalnya dari objek pajak ternyata tidak maksimal. Selama ini data tanah tidak diketahui secara optimal, desa sering dilewati dalam hal jual beli tanah, wajib pajak tidak ada," kata Ketua Pansus Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan Desa Supangkat. 

Supangkat menjelaskan, selama ini buku register desa sudah usang yang tentu perlu ada perbaikan. Ia mendorong agar semua desa bisa mengetahui seluruh tanah yang ada di desanya. 

"Tanah yang ada apakah milik daerah, negara, BUMN, atau perorangan," paparnya. 

BACA JUGA:Pendapatan Turun Rp 5,571 Miliar, Raperda Perubahan APBD 2025 Disetujui Bersama

Untuk itu, diperlukan sebuah sistem administrasi pertanahan desa yang tertib dan juga rapih. Administrasi pertanahan yang disusun secara serampangan, dan tidak tertib ia minta tidak boleh ada lagi. 

"Makanya, kalau tanah itu tidak berubah, barangnya ada terus yang ada pemecahan atau penggabungan. Oleh karena itu mesti ada pembenahan administrasi," ucapnya. 

Menurutnya, meski Kabupaten Banyumas meraih penghargaan WTP 14 kali tetapi soal aset pemerintah daerah masih menjadi catatan BPK. 

"Ini masih jadi catatan terus. Goalnya tertib pertanahan administrasi desa," pungkasnya. (res)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: