Khitan dan Manfaat Kesehatan Bagi Laki-Laki
Kegiatan pengabdian masyarakat Poltekkes Kemenkes Semarang.-Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Semarang untuk Radarmas-
Penulis:
Herry Prasetyo, Handoyo & Hartati
Poltekkes Kemenkes Semarang
KHITAN atau disebut juga dengan istilah sunat dikalangan masyarakat umum merupakan suatu tindakan bedah minor, yang bertujuan untuk membuang kulit yang menutupi kepala alat kelamin laki-laki. Khitan dalam istilah medis dikenal dengan istilah sirkumsisi, tindakan khitan ini biasanya dilakukan pada anak laki-laki menjelang usia akil balig.
Pada kenyataannya di masyarakat, orang tua yang memiliki anak-anak laki-laki cenderung memotivasi dan mengajak anak mereka untuk dilakukan khitan sejak usia dini atau balita bahkan, walaupun tanpa adanya indikasi medis.
Sebagian orang tua yang melakukan tindakan khintan pada anak laiki-lakinya berkeyakinan telah melaksanakan sunnah dan wajib serta menjaga kebersihan saat sholat.
Adapun anjuran untuk dilakukannya tindakan khitan didasarkan pada syariah dan mengikuti sunnah Rasulullah dan Nabi Ibrahim yaitu menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat, karena salah satu syarat melaksanakan sholat adalah suci badan, salah satunya tidak adanya tertinggal di kemaluan najis.
Praktik khitan yang kita kenal saat ini sebenarnya telah ada ribuan tahun yang lalu dan telah menjadi bagian dari adat budaya, keyakinan dan perintah keagamaan khususnya bagi seorang muslim.
Pada masyarakat di Indonesia, orang tua melakukan kegiatan praktik khitan pada anak-anak mereka dengan bantuan dari petugas kesehatan atau ahli khitan Ketika anak laki-laki mereka memasuki usia sekolah dasar sekitar 6-10 tahun dan dilakukan terutama pada masa libur sekolah. Orang tua memilih pada usia tersebut didasarkan pada alasan
Semakin tua usia anak laki-laki atau pria yang disunat, semakin bertambah juga risiko, tingkat kerumitan, dan lama proses penyembuhannya. Khitan yang dilakukan pada bayi laki-laki demi menjaga kesehatan mereka.
Kulit kulup yang tidak dibuang bisa menyebabkan mudah terjangkitnya penyakit kelamin ketika beranjak dewasa dan kebersihan saluran kencing kurang terjaga bila tidak dirawat dengan baik.
Oleh karena itu khitan sebaiknya dilakukan saat masih bayi dengan beberapa keuntungan yang didapatkan yaitu menghindari infeksi saluran kencing yang berulang pada anak bayi, proses perawatan dan penyembuhan luka khitan lebih mudah.
Keuntungan lainnya yaitu risiko perdarahan yang terjadi lebih kecil dibandingkan ketika proses khitan dilakukan pada usia anak dewasa.
Ada beberapa informasi penting yang berhubungan dengan tindakan khitan ini yang perlu diketahui dan dipahami bersama khususnya bagi warga masyarakat umum bahwa tindakan khitan atau sunat tidak dianjurkan pada anak atau bayi laki-laki dengan beberapa kondisi sebagai berikut:
- Bayi yang belum genap berusia 12–24 jam.
- Memiliki kelainan bentuk alat kelamin dan berukuran kecil.
- Anak laki-laki yang mempunyai masalah hipospadia dan epispadia yaitu adanya kelainan posisi saluran dan lubang kencing pada penis.
- Apabila ditemukan anak yang memiliki kelamin ganda.
- Anak laki-laki yang mengalami gangguan pembekuan darah, seperti hemofilia.
- Terdapat gangguan pada posisi alat kelamin.
- Menderita kelainan kulit atau jaringan ikat yang menghambat proses penyembuhan luka.
Bilamana, kontraindikasi tersebut diatas tidak terjadi dan dialami oleh seorang anak laki-laki maka tindakan khitan tersebut dapat dilakukan. Beberapa manfaat khitan yang dapat diidentifikasi bagi kesehatan yaitu berkurangnya angka kejadian penyakit menular seksual dan juga masalah infeksi yang terjadi pada saluran kemih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

