Bupati Minta Transparansi Penerimaan PAD, Terkait Pembahasan Raperda Parkir
PAPARAN: Bupati Purbalingga menyampaikan tanggapan terhadap 4 Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga di Ruang Rapat DPRD, Kamis (9/6). (ADITYA/RADARMAS)
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyambut positif Raperda prakarsa DPRD terkait Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum. Raperda tersebut diusulkan Komisi IV DPRD Kabupaten Purbalingga, bersama tiga Raperda Prakarsa lainnya.
Bupati berharap, Raperda ini nantinya harus bisa memberikan transparansi terkait dengan penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) di sektor retribusi parkir.
"Perda ini nantinya dapat menggali dan mengembangkan potensi pendapatan daerah penyelenggaraan perparkiran ke depan," katanya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap 4 Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga di Ruang Rapat DPRD, Kamis (9/6).
Selain itu, menurutnya juga bisa mewujudkan terselenggaranya perparkiran yang aman, tertib dan lancar. "Serta, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pendapatan asli daerah di bidang perparkiran," lanjutnya.
Bupati menambahkan, penyelenggaran perparkiran sebagai bagian dari manajemen lalu-lintas harus dikembangkan potensi dan perannya. Utamanya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas untuk mendukung kelancaran ekonomi dan pengembangan wilayah Kabupaten Purbalingga.
Sementara itu, Bupati mendukung dan mengapresiasi keempat Raperda Prakarsa tersebut. Karena menurutnya, bisa memberikan kepastian hukum dalm pembangunan di Kabupaten Purbalingga.
https://radarbanyumas.co.id/raperda-prakarsa-tentang-parkir-mulai-dibahas/
Berkaitan dengan Raperda BUMDes, pembangunan industri tahun 2022-2042, dan parkir kendaraan, Bupati menyampaikan agar tetap dikelola secara profesional. Serta, melihat potensi yang ada di Kabupaten Purbalingga maupun di setiap desa.
PAPARAN: Bupati Purbalingga menyampaikan tanggapan terhadap 4 Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga di Ruang Rapat DPRD, Kamis (9/6). (ADITYA/RADARMAS)
“Raperda ini diharapkan memperhatikan kearifan lokal di Purbalingga. Sehingga dengan adanya kepastian hukum dalam hal ini dapat lebih menggali sumber pendapatan asli daerah. Serta, meningkatkan taraf perekonomian masyarakat di Kabupaten Purbalingga, ” ujarnya.
Seperti diketahui, Empat Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga disampaikan kepada Bupati Purbalingga untuk dibahas bersama, Rabu (8/6).
Empat Raperda ini merupakan hasil kajian dan usulan dari komisi-komisi kepada Bapemperda dan telah ditetapkan 27 Mei 2022 lalu.
Keempat Raperda Prakarsa DPRD tersebut adalah Raperda Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Purbalingga Tahun 2022 - 2042, Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender, dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum. (tya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
