Banner v.2

Pajak Reklame Potensi Besar PAD

Pajak Reklame Potensi Besar PAD

BELUM TERGALI: Reklame jenis baliho yang sangat berpotensi meraup pajak. Begitupun reklame permanen di toko-toko yang belum tersentuh. (AMARULLAH/RADARMAS) Banyak Potensi Belum Tergali PURBALINGGA- Reklame berbagai jenis di Kabupaten Purbalingga, sangat berpotensi meraup pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya. Terbukti pada tahun 2021 lalu, dari target Rp 600 juta, tercapai surplus Rp 740 juta lebih. Padahal masih ada yang menunggak dan belum tertagih. “Jika ditambah potensi yang ada lainnya, seperti reklame di pertokoan yang melekat sampai tahunan bisa tersentuh, maka PAD pajak reklame bisa naik signifikan,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga, Siswanto, Selasa (15/3). Ia mengungkapkan, sebenarnya secara sistem untuk perizinan reklame sudah terintegrasi dengan Dinas Perizinan/DPMPTSP Purbalingga. Untuk pengajuan izin baru, izin reklame tidak akan di keluarkan oleh DPMPTSP ketika pajak reklamenya belum dibayar. https://radarbanyumas.co.id/reklame-di-tanah-sendiri-tetap-kena-pajak/ “Yang masih menjadi perhatian, untuk reklame yang sifatnya permanen dan bersifat tahunan. Misalnya yang menempel di toko dan secara official ditetapkan sebagai pajak yang harus dibayar, ini yang perlu kerjasama lebih dalam pembayaran dan penagihan serta penertiban dengan Satpol PP,” tegasnya. BELUM TERGALI: Reklame jenis baliho yang sangat berpotensi meraup pajak. Begitupun reklame permanen di toko-toko yang belum tersentuh. (AMARULLAH/RADARMAS) Siswanto juga membuka diri saat ada sinergi antara DPMPTSP, Bakeuda dan Satpol PP dalam penegakkan Perda Reklame. Karena semua harus dikoordinasikan dan ditegakkan. Muaranya akan menggenjot PAD setiap tahunnya. Satpol PP Kabupaten Purbalingga mengakui jika selama ini penertiban reklame yang melanggar, lebih dititikberatkan pada lokasi pemasangan dan terlihat tak berizin. Sebenarnya, Satpol PP berharap diberikan informasi yang update setiap waktu soal reklame yang melanggar tak bayar pajak, maupun yang tidak ditandai ijin. “Kami minim, bahkan tak memiliki akses berapa jumlah reklame yang melanggar dengan menunggak pajak reklame. Jadi saat kami jalan penertiban, hanya hasil penanganan pelanggaran yang didepan mata. Misalnya, jika tak berstiker lunas pajak, maka akan ditertibkan,” kata Kepala Sat Pol PP Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat, baru-baru ini. Pihaknya membutuhkan akses data valid terkait keberadaan reklame yang melanggar izin, nunggak pajak dan lainnya. Namun koordinasi itu belum terealisasi. Padahal jika ada datanya, maka kegiatan di lapangan akan semakin mudah. “Dalam pengajuan ijin reklame ada lokasi pemasangan dan keterangan lain. Jika ada data basenya, maka kami bisa menyusun atau ploting petugas. Jadi saat penertiban tidak asal dari laporan pandangan mata petugas,” ujar Revon. (amr)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: