Banner v.2

Soal Logo Halal Baru, Masyarakat Diminta Jangan Berpolemik

Soal Logo Halal Baru, Masyarakat Diminta Jangan Berpolemik

PURBALINGGA- Masyarakat diimbau untuk tidak berpolemik tentang logo halal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI. Logo halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. "Penetapan label halal yang baru dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014,” tutur Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Purbalingga, Nurdin Setyadi, Selasa (15/3). Nurdin meminta agar masyarakat tidak berpolemik dan tidak terpancing isu yang tidak benar. Menurutnya, yang terpenting adalah substansi dari penentuan sertifikasi. Karena sejatinya label halal adalah untuk melindungi konsumen dan menjamin produk yang beredar di masyarakat adalah produk halal. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak larut memperdebatkan label halal yang baru. Yang terpenting adalah substansinya,” imbuhnya. Lebih lanjut dikatakan, sejak dulu sampai saat ini, sertifikasi produk halal tetap dikeluarkan oleh BPJPH Kementerian Agama RI dengan melibatkan banyak pihak. Karenanya, masyarakat terutama pelaku usaha diimbau untuk tidak panik tentang pengurusan sertifikasi halal karena prosesnya masih relatif sama. https://radarbanyumas.co.id/kali-ini-kemenag-sebut-logo-halal-indonesia-menyerupai-kubah-masjid/ “Justru sekarang ada kemudahan-kemudahan seperti login sendiri dan menentukan sendiri partner auditornya dan masyarakat akan tahu biaya-biayanya. Kalau di BPJPH justru gratis,” tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: