Banner v.2

Aktivitas di Pasar Hewan Purbalingga Langgar PPKM

Aktivitas di Pasar Hewan Purbalingga Langgar PPKM

RAZIA : Tim gabungan melakukan razia rutin di Pasar Hewan siang dan malam. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Pekan kedua Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlangsung di Purbalingga. Satpol PP Purbalingga merasa prihatin dengan kondisi kegiatan di Pasar Hewan Purbalingga, terutama saat malam hari. Padahal razia kerap dilakukan. “Jujur saya merasa prihatin dengan pasar hewan. Tetap ada aktivitas yang cenderung melanggar di masa PPKM. Seakan tak ada efek jera,” kata Kepala Satpol PP Purbalingga Drs Suroto MSi, Sabtu (30/1). https://radarbanyumas.co.id/puluhan-pedagang-hewan-dari-luar-kabupaten-dihalau-masuk-ke-pasar-hewan-purbalingga/ Untuk itu, pihaknya selalu memasukkan objek pasar hewan sebagai sasaran razia dan patroli. Namun saat malam, aktivitas seakan masih bebas seperti tak ada pandemi. Suroto berharap ketika masa-masa saat ini semua bisa sinergi, maka penanggulangan Covid-19 akan lebih optimal. Tak hanya di Pasar Hewan Purbalingga, para PKL, termasuk pedagang angkringan juga harus taat aturan main. “Dalam setiap patroli, selalu ada pelanggaran di PKL, toko, kerumunan dan lainnya. Padahal masyarakat ingin pandemi ini segera berakhir,” tambahnya. Menurut Suroto, Februari dengan munculnya Perbup dari turunan Perda Penyakit menular, diharapkan akan bisa memaksimalkan penanganan. Sebab, sanksi bisa diangkat ke yustisial. Yakni hukuman denda. “Terkait hukuman denda bukan masuk ke Pengadilan Negeri, namun oleh penyidik (PPNS) di sidang di Satpol PP. Lalu denda dibayarkan dan masuk ke kas daerah,” tuturnya. Kedepan, saat sejumlah obyek sasaran patroli masih mengabaikan aturan, maka Satpol PP akan lebih tegas. Jika teguran lisan dan tertulis diabaikan, maka akan ditegakkan Perbup. Denda maksimal mulai Rp 50 ribu sampai puluhan juta, tergantung kriteria dan objek pelanggarnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: