Banner v.2

Masuk Purbalingga Harus Bawa Rapid Antigen

Masuk Purbalingga Harus Bawa Rapid Antigen

Kegiatan operasi yustisi PPKM di Kecamatan Bobotsari. PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bakal memperketat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua di Kabupaten Purbalingga. Salah satu kebijakan memperketat pelaksanaan PPKM jilid kedua adalah dengan mewajibkan pendatang yang masuk ke Kabupaten Purbalingga membawa hasil rapid antigen. Hal itu, diungkapkan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi kepada Radarmas, ditemui di lobby DPRD Kabupaten Purbalingga, Selasa (26/1). "Ada sejumlah kebijakan yang baru. Seluruh warga dari luar daerah terutama dari daerah zona merah yang datang ke Purbalingga harus menyertakan hasil rapid antigen," ungkapnya. https://radarbanyumas.co.id/bupati-purbalingga-tak-divaksin-ketua-dprd-jadi-yang-pertama/ Dia menambahkan, untuk memantau kebijakan tersebut, Pemkab bakal mendirikan sejumlah pos penyekatan di perbatasan. "Selain itu, kami akan memaksimalkan Pemerintah Desa, untuk mengawal kebijakan baru ini. (Pemerintah) Desa harus ikut memantau kedatangan warga dari luar daerah," tambahnya. Sebab, penyekatan di perbatasan tak akan efektif, karena kegiatan penyekatan hanya dilakukan secara random sampling. "Akan ada pendataan di masing-masing desa untuk mengantisipasi pendatang yang lolos melewati pos penjagaan," ujarnya. Dia mengatakan, nantinya jika ditemukan warga yang tak membawa hasil rapid astigen dengan hasil negatif. Akan diarahkan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk menjalani rapid antigen. Namun, hal itu menurutnya bukan syarat mutlak, karena Pemkab tetap akan memberikan kelonggaran, terutama untuk pekerja dari luar Kabupaten Purbalingga, yang bekerja di Kabupaten Purbalingga. "Hanya cukup menunjukkan surat keterangan dari instansi selama masa PPKM ini," tambahnya. Dia menjelaskan, hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 PPKM akan diperpanjang hingga 8 Februari. "Kami setuju PPKM di Kabupaten Purbalingga diperpanjang untuk mencegah peningkatan dan penyebaran pasien terkofirmasi positi Covid-19," lanjutnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: