Banner v.2

Jembatan Sungai Gintung Disorot Dewan, Kenapa Ya?

Jembatan Sungai Gintung Disorot Dewan, Kenapa Ya?

BELUM LOLOS: Jembatan Sungai Gintung belum lolos uji laik. ISTIMEWA PURBALINGGA - Jembatan Sungai Gintung, yang menghubungkan Desa Pepedan dan Desa Tegalpingen, menjadi perhatian DPRD Kabupaten Purbalingga. Sebab hingga saat ini, jembatan yang terkenal dengan nama jembatan merah ini, belum memiliki sertifikat uji laik dari Komisi Keamanan jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian PUPR. "Kami akan melakukan evaluasi dan monitoring sejumlah pekerjaan fisik yang ada di Kabupaten Purbalingga, yang sudah selesai. Salah satunya adalah Jembatan Pepedan-Tegalpingen," kata Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Bambang Irawan kepada Radarmas, Jumat (3/1) https://radarbanyumas.co.id/diterjang-angin-puluhan-pohon-tumbang-dua-baliho-roboh/ Dia mengakui, belum turunnya sertifikat uji laik dari KKJTJ Kementerian PUPR menjadi perhatian pihaknya. Sebab, jika tak turun maka jembatan yang menelan biaya puluhan milyar tersebut, tak akan bisa dibuka oleh umum. https://radarbanyumas.co.id/ibu-terdakwa-mutilasi-berharap-bukan-rames-terakhir-untuk-deni/ "Kami sudah memasukkan monitoring dan evaluasi Jembatan Pepedan-Tegalpingen dalam jadwal kegiatan anggota dewan, bulan ini. Nanti akan ditindaklanjuti oleh Komisi terkait," imbuh Politisi PDIP ini. https://radarbanyumas.co.id/marak-pohon-tumbang-lalulintas-banyumas-sempat-macet/ Dia menjelaskan, keberadaan jembatan tersebut sangat penting bagi masyarakat kedua desa, bahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Karangmoncol dan Pengadegan. Sebab, jembatan tersebut akan mempersingkat jarak tempuh warga di dua kecamatan tersebut, termasuk ke wilayah kota.(tya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: